Pejabat Bakti Kominfo Ungkap Tiga Perusahaan Bagi-Bagi Hadiah mewah Terkait Proyek BTS
Pejabat Bakti Kominfo menyebut ZTE, Huawei dan IBS bagi-bagi hadiah mewah.
Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada Bakti, Mufiammad Feriandi Mirza mengaku turut menerima hadiah.
Pejabat Bakti Kominfo Ungkap Tiga Perusahaan Bagi-Bagi Hadiah mewah Terkait Proyek BTS
Sejumlah perusahaan pemenang proyek pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kemenkominfo ketahuan membagikan hadiah kepada sejumlah pejabat. Hal itu diakui Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada Bakti, Mufiammad Feriandi Mirza yang turut menerima hadiah. Hal itu diakui Mirza saat hadir sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi atas terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate; Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif serta tenaga ahli HUDEV UI Yohan Suryanto.
"Saudara saksi, saudara kan pernah komunikasi dengan para penyedia, apakah saudara pernah diberikan sesuatu barang oleh para penyedia? Selain uang Rp300 juta yang saudara jelaskan tadi," kata jaksa saat sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (25/7).
"Ya biasa (menerima), ada tas," jawab Mirza akui terima hadiah. "Tas merek apa?" tanya jaksa. "Louis Vuitton," sebut Mirza. "Itu dari siapa yang berikan?" timpal jaksa. "Dari ZTE," ungkap Mirza. "Selain tas ada apa lagi?" cecar jaksa. "Ikat pinggang," kata Mirza. Sederet barang yang diterima dari perusahaan ZTE dan Huawei juga termasuk gawai iPhone. Selain itu ada juga perusahaan IBS yang memberikan hadiah barang mewah sepatu kepada Mirza.
"(Pemberi) Mukti Ali untuk yang Huawei. Michael yang ZTE," sebut Mirza. "Handphone?" tanya jaksa yang diamini Mirza bila ia diberi ponsel jenis iPhone. "Huawei dan ZTE juga," kata Mirza. "Sepatu?" cecar jaksa. "Sepatu dari IBS," ungkap Mirza.
Diketahui ketiga perusahaan itu adalah para pemenang tender proyek BTS yang tergabung dalam konsorsium perusahaan FiberHome, PT Telkominfra, PT Multi Trans Data (PT MTD), Lintasarta dan SEI. "Oh, semua dari konsorsium-konsorsium itu ya," cetus jaksa menyimpulkan sumber pemberi hadiah kepada Mirza. "Banyak saudara nerima ya. Sebetulnya saudara itu tahu dari awal kekurangan-kekurangan ini (dalam proyek BTS) dulu enggak ada cerita-cerita itu ya (ke atasan)," saut Hakim Ketua Fahzal Hendri soal penerimaan hadiah Mirza.
Mirza pun menjawab sejak awal telah melaporkan sejumlah kejanggalan proyek secara resmi kepada Dirut Bakti Kominfo. Namun hakim menyindir sikap Mirza yang telah tahu kejanggalan tetapi tetap menerima hadiah.
"Ya kalau gitu berarti kan ini ada masalah di sini pak. Pasti suatu saat ini akan meledak ini masalah. Kenapa saudara terima juga yang Rp300 (juta) itu. Tas Hermes, sepatu," kata hakim. "Itu udah lama yang mulia," jawab Mirza. "Ya kalau dari awal, saudara enggak konsisten juga, sesuai dengan ilmunya, sarankan. Sudah disarankan, tidak diterima (hadiah), ya sudah saya enggak ikut-ikutan. Begitu seharusnya. Tapi ternyata saudara lakukan juga, bahkan menerima juga pemberian," imbau Hakim.
Terima Uang Rp300 juta
Sebelumnya, Mirza sempat mengakui menerima uang Rp300 juta dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. Diketahui Windi adalah tersangka dalam korupsi menara BTS 4G Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Uang Rp300 juta yang diterima Mirza diserahkan oleh Windi orang kepercayaan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang merupakan teman dari atasannya Direktur Utama BAKTI dan KPA, Anang Achmad Latif.
Di mana ketiganya saat ini turut terseret dalam perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, dengan status Anang dan Irwan yang telah menjadi terdakwa. Sementara Windi saat ini masih berstatus tersangka Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Dari Windi Purnama berapa?" tanya hakim.
"Rp300 juta," jawab Mirza.
"Uang apa itu?" cecar Hakim.
"Saya tidak tahu," ujar Mirza.
Meski begitu, Mirza mengakui kalau uang Rp300 juta dari Windi telah digunakan untuk membeli aset kendaraan. Namun karena kasus korupsi ini terkuak, Mirza pun telah mengembalikan uang tersebut ke penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). "Uang itu sudah dikembalikan. Dikembalikan ke penyidik Kejaksaan Agung?" tanya hakim. "Sudah yang mulia Januari 2022. Langsung disetor," jawab Mirza. Atas pemberian uang itu, Majelis Hakim meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Windi sebagai saksi dalam sidang perkara ini. Sebab, pengakuan Mirza soal uang Rp300 juta haruslah dikonfirmasi kepada Windi.
"Saya perintahkan untuk dihadirkan. Jadi harus jelas, kalau saya perintahkan itu Si Windi Purnama itu, ya hadirkan. Ada keterangan yang terputus di sini. Masak si Mirza ini terima duit dari si Windi tapi enggak hadir sebagai saksi," tegas Hakim.