Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baleg DPR Rapat Penyusunan RUU Keimigrasian, Ini Pasal yang Dibahas

<br>Baleg DPR Rapat Penyusunan RUU Keimigrasian, Ini Pasal yang Dibahas


Baleg DPR Rapat Penyusunan RUU Keimigrasian, Ini Pasal yang Dibahas

Penyusunan RUU ini masih dalam tahap awal.

Badan Legislasi DPR mengadakan rapat Penyusunan Rancangan Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian pada hari ini, Rabu (15/5).

Rapat tersebut membahas tiga pasal yaitu pasal 16, pasal 97, dan pasal 137 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Berikut rincian Putusan MK terkait ketiga pasal yang dibahas.

Pasal 16

UU Keimigrasian:
Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut;

b. diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang; atau

RUU Keimigrasian:
Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar Wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut;

b. diperlukan untuk kepentingan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang; atau
Tim ahli dalam rapat Baleg menyampaikan bahwa pertimbangan MK untuk menghapus kata penyelidikan dalam RUU Keimigrasian adalah karena orang yang dalam proses penyelidikan belum tentu dalam proses penyidikan.

“Orang yang dalam proses penyelidikan belum tentu dilakukan penyidikan. Jadi penyelidikan dalam rangka mencari bukti-bukti karena itu belum ditemukan bukti-bukti. Mahkamah berpendapat frasa itu bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Widodo selaku tim ahli.

Pasal 97

UU Keimigrasian:
Jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan

RUU Keimigrasian:
Jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan hanya dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan

Kata 'setiap kali' digantikan dengan kata 'hanya dapat' karena Mahkamah konstitusi menilai bahwa frasanya mengindikasikan bahwa hak seseorang untuk dapat keluar-masuk negaranya sendiri menjadi terhambat.

Pasal 137

UU Keimigrasian:
Dana untuk melaksanakan Undang-Undang ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

RUU Keimigrasian:
Dana untuk melaksanakan fungsi dan pelaksanaan Keimigrasian bersumber dari;

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau

Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sementara itu, penyusunan RUU ini masih dalam tahap awal sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada revisi dan tinjauan ulang terkait pasal-pasal yang telah disebutkan. Badan Legislasi DPR menyatakan akan berupaya untuk menyusun RUU Keimigrasian sedemikian rupa agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang lain. 

merdeka.com

Rapat Soal Anggaran, Anggota DPR Cecar Wakapolri Tak Perhatikan Polisi di Daerah Kecil
Rapat Soal Anggaran, Anggota DPR Cecar Wakapolri Tak Perhatikan Polisi di Daerah Kecil

Benny menyoroti bagaimana Kepolisian Sektor (Polsek) daerah-daerah terpencil yang tidak memiliki kantor layak huni.

Baca Selengkapnya
Pelarangan Tayangan Jurnalistik Investigasi Tuai Kritik, Begini Penjelasan DPR
Pelarangan Tayangan Jurnalistik Investigasi Tuai Kritik, Begini Penjelasan DPR

Banyak pihak menilai bahwa pelarangan tayangan jurnalistik investigasi di televisi justru membatasi kebebasan pers

Baca Selengkapnya
Polri Minta Tambahan Anggaran Rp160 Triliun ke DPR, Ternyata Buat Keperluan Ini
Polri Minta Tambahan Anggaran Rp160 Triliun ke DPR, Ternyata Buat Keperluan Ini

Angka tersebut diketahui meningkat dari usulan anggaran tahun 2024

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mimpi Basah Siang Hari Batalkan Puasa? Begini Bunyi Hadistnya
Mimpi Basah Siang Hari Batalkan Puasa? Begini Bunyi Hadistnya

Dalam pelaksanaan puasa, terdapat banyak larangan yang tidak diperbolehkan karena akan membatalkan puasa.

Baca Selengkapnya
Demokrat Rapat Anggaran Bareng Polri: Uangnya Belum Ada Pengamanan IKN Ditunda Dulu, Siapa yang Mau Dijaga di Sana?
Demokrat Rapat Anggaran Bareng Polri: Uangnya Belum Ada Pengamanan IKN Ditunda Dulu, Siapa yang Mau Dijaga di Sana?

Anggaran yang digelontorkan untuk pengamanan IKN bisa ditunda dan diarahkan ke hal-hal lebih penting.

Baca Selengkapnya
Benarkah MPR Sepakat Tidak Melantik Prabowo-Gibran? Simak Faktanya
Benarkah MPR Sepakat Tidak Melantik Prabowo-Gibran? Simak Faktanya

Klaim MPR tidak akan melantik Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres, ini penelusurannya

Baca Selengkapnya
Sempat Heboh Puan Matikan Mic Anggota Dewan, Ternyata Begini Cara Kerja Mikrofon saat Rapat DPR
Sempat Heboh Puan Matikan Mic Anggota Dewan, Ternyata Begini Cara Kerja Mikrofon saat Rapat DPR

Sebelumnya, keberadaan mikrofon di dalam ruang rapat anggota DPR sempat menjadi polemik.

Baca Selengkapnya
Kubu Anies dan Ganjar Bongkar Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Seluk-beluk Hak Angket DPR
Kubu Anies dan Ganjar Bongkar Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Seluk-beluk Hak Angket DPR

Kubu Anies dan Ganjar akan menggulirkan hak angket di DPR dugaan kecurangan Pemilu

Baca Selengkapnya
Sadisnya Pembunuh Perempuan Kenalan Lewat Michat, Naik Pitam Gara-Gara Ogah Bayar Rp100.000
Sadisnya Pembunuh Perempuan Kenalan Lewat Michat, Naik Pitam Gara-Gara Ogah Bayar Rp100.000

Setelah berhubungan badan, RM menagih uang tambahan sebesar Rp100.000 karena menilai pelayanan yang ia berikan memuaskan

Baca Selengkapnya