![Draf RUU Imigrasi: Orang Dalam Tahap Penyelidikan Tak Dicekal ke Luar Negeri](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/15/1715758775152-6nnxv.jpeg)
Draf RUU Imigrasi: Orang Dalam Tahap Penyelidikan Tak Dicekal ke Luar Negeri
Orang yang dapat ditolak pihak imigrasi bepergian ke luar negeri sebatas orang yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Orang yang dapat ditolak pihak imigrasi bepergian ke luar negeri sebatas orang yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai melakukan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam usulan perubahan RUU Keimigrasian pasal 16 ayat 1 huruf b, orang yang dapat ditolak pihak imigrasi bepergian ke luar negeri sebatas orang yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
"Di dalam RUU pasal 16 ayat 1, pejabat imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut (huruf) b diperlukan untuk kepentingan penyidikan," kata anggota Tim Ahli Baleg DPR, Widodo, saat membacakan naskah usulan RUU dalam rapat pantiia kerja Baleg, Rabu (15/5).
Berdasarkan Undang-undang Keimigrasian yang berlaku saat ini, pihak imigrasi berwenang untuk menolak orang dalam kepentingan penyelidikan dan penyidikan bepergian ke luar negeri.
Namun, dalam RUU Keimigrasian akan ada penghapusan frasa penyelidikan atas Landasan pada Putusan MK Nomor 40/PUU/IX/2011 dan putusan MK Nomor 64/PUU/IX/2011.
"Jadi frasa penyelidikan dibatalkan oleh MK, karena dalam keterangan pertimbangan MK menyatakan bahwa orang yang dalam proses penyelidikan belum tentu dilakukan penyidikan," papar Widodo.
"Mahkamah berpendapat frasa (penyelidikan) itu bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Jadi perubahan pasal 16 ini hanya mengikuti bunyi letterlijk dari putusan MK no 40 tahun 2011," pungkas dia.
. Keberadaan UU itu nantinya akan memberikan ketegasan pada tanah atau hutan adat tersebut agar tak berpindah tangan ke pihak-pihak yang pada akhirnya merugikan
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaAceng menjelaskan alasannya maju sebagai calon Bupati Garut tidak lepas dari adanya dorongan dan aspirasi masyarakat.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaNamun, jumlah kementerian harus diperhatikan dari sisi efisiensi dan efektifitas
Baca SelengkapnyaDjarot khawatir RUU tersebut bisa menyingkirkan hakim-hakim MK.
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaAwalnya ada 14 tahanan yang melarikan diri, namun 8 orang sudah kembali diamankan.
Baca Selengkapnya"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca Selengkapnya