Draf RUU Imigrasi: Orang Dalam Tahap Penyelidikan Tak Dicekal ke Luar Negeri
Orang yang dapat ditolak pihak imigrasi bepergian ke luar negeri sebatas orang yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Orang yang dapat ditolak pihak imigrasi bepergian ke luar negeri sebatas orang yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Draf RUU Imigrasi: Orang Dalam Tahap Penyelidikan Tak Dicekal ke Luar Negeri
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai melakukan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam usulan perubahan RUU Keimigrasian pasal 16 ayat 1 huruf b, orang yang dapat ditolak pihak imigrasi bepergian ke luar negeri sebatas orang yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
"Di dalam RUU pasal 16 ayat 1, pejabat imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut (huruf) b diperlukan untuk kepentingan penyidikan," kata anggota Tim Ahli Baleg DPR, Widodo, saat membacakan naskah usulan RUU dalam rapat pantiia kerja Baleg, Rabu (15/5).
Berdasarkan Undang-undang Keimigrasian yang berlaku saat ini, pihak imigrasi berwenang untuk menolak orang dalam kepentingan penyelidikan dan penyidikan bepergian ke luar negeri.
Namun, dalam RUU Keimigrasian akan ada penghapusan frasa penyelidikan atas Landasan pada Putusan MK Nomor 40/PUU/IX/2011 dan putusan MK Nomor 64/PUU/IX/2011.
"Jadi frasa penyelidikan dibatalkan oleh MK, karena dalam keterangan pertimbangan MK menyatakan bahwa orang yang dalam proses penyelidikan belum tentu dilakukan penyidikan," papar Widodo.
"Mahkamah berpendapat frasa (penyelidikan) itu bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Jadi perubahan pasal 16 ini hanya mengikuti bunyi letterlijk dari putusan MK no 40 tahun 2011," pungkas dia.