![Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/3/1714738974839-fkpsr.jpeg)
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali
Imigrasi melakukan operasi pengawasan orang asing dengan kode 'Jagratara'.
Imigrasi melakukan operasi pengawasan orang asing dengan kode 'Jagratara'.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Bali, menangkap tujuh perempuan Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara dan dua WNA di antaranya ditangkap atas dugaan protitusi di Pulau Bali.
Para WNA ini diamankan, saat petugas imigrasi melakukan operasi pengawasan orang asing dengan kode 'Jagratara' di daerah Seminyak dan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (2/5) kemarin. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai mengamankan sebanyak tujuh WNA.
Suhendra selaku Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk pihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
"dalam operasi tersebut sebanyak tujuh WNA kami amankan dan kemudian kami bawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Suhendra, Jumat (3/5).
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, didapati keterangan dua warga asing berinisial SEK (33) WNA Tanzania dan FN (26) WNA Uganda atas dugaan prostitusi serta penyalahgunaan izin tinggal. keduanya diduga menawarkan diri atau jasa portitusi melalui website.
Kemudian, untuk warga asing berinisial JHM (35) WNA Tanzania atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal, dan WNA isial AIK (26) belum bisa diketahui karena tidak bisa menunjukan paspor.
Selain itu, 3 WNA lain asal Tanzania dengan inisial PRN (27), AFM (29) dan MJM (22) masih dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh Inteldakim.
"Saat ini terhadap 7 WNA tersebut masih kami amankan di Kantor Imigrasi untuk menjalani proses lebih lanjut. Apabila terbukti ada pelanggaran maka akan kami proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Suhendra.
SEK (34) dan AFM (29) terlibat dalam kasus overstay hingga prostitusi online di Bali.
Baca SelengkapnyaPungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaSeorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaTerdapat 340 orang yang diberi tindakan administratif oleh imigrasi Bali. Di mana 337 orang dideportasi
Baca Selengkapnya59 WNI asal Banten dan Makassar diduga diamankan petugas haji Arab Saudi lantaran ketahuan menggunakan visa ziarah.
Baca SelengkapnyaSejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.
Baca SelengkapnyaTuris itu datang ke Bali bersama seorang putrinya yang berkewarganegaraan Inggris berinisial VK (9) untuk menikmati waktu liburannya.
Baca SelengkapnyaSetelah sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19, pariwisata Bali telah bangkit kembali pada tahun 2023.
Baca Selengkapnya103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca Selengkapnya