WNA Tanzania di Bali Terlibat Prostitusi Online Bertarif Rp1,5 Juta Per Jam
SEK (34) dan AFM (29) terlibat dalam kasus overstay hingga prostitusi online di Bali.
WNA Tanzania di Bali Terlibat Prostitusi Online Bertarif Rp1,5 Juta Per Jam
Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, mendeportasi dua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Tanzania berinisial SEK (34) dan AFM (29) yang terlibat dalam kasus overstay hingga prostitusi online di Bali.
SEK diketahui tiba di Indonesia pada tanggal 30 Maret 2024 datang dari Tanzania dan transit di Dubai, Uni Emirat Arab, sebelum tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, dan dia menggunakan visa e-VOA.
Kemudian, untuk izin tinggal SEK berlaku hingga tanggal 28 April 2024, dan dia mengaku datang untuk bertemu kekasihnya, seorang WNA Jamaika yang tinggal di Pulau Bali.
Lalu, saat ditangkap oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai, dia telah tinggal melebihi izin tinggal selama empat hari, dan dianggap mengganggu ketertiban umum karena adanya pengaduan dari masyarakat terkait kegiatannya selama di Bali.
Kemudian, penyelidikan tim intelijen menemukan bukti bahwa SEK menggunakan aplikasi tinder dan whatsapp pada ponselnya untuk menjajakan diri dengan tarif mulai dari Rp 1,5 juta rupiah per jam.
"Yang bersangkutan sempat mengelak atas bukti tersebut dengan alasan ponsel miliknya sempat digunakan oleh temannya," Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Pramella Y. Pasaribu, Jumat (7/6).
Sedangkan, untuk WNA AFM pertama kali datang ke Indonesia pada tanggal Juni 2023 dan terakhir kali masuk pada 8 April 2024 menggunakan visa kunjungan. AFM, mengaku datang ke Indonesia untuk melengkapi dokumen kuliahnya di Malaysia.
Kemudian, AFM memilih tinggal di Indonesia karena biaya hidup lebih murah sambil menunggu persetujuan pergantian visa pelajar di Malaysia. Namun, AFM ditemukan menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan di Indonesia dan melanggar aturan imigrasi.
Berdasarkan penelusuran pihak yang berwenang, terdapat indikasi AFM terlibat dalam bisnis prostitusi dengan menjual dirinya melalui media online dan aplikasi kencan seperti kasus pada SEK.
"Pada tanggal 5 Juni 2024, AFM dan SEK dideportasi ke Zanzibar, Tanzania, dan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi," ujarnya.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, Bali, menangkap tujuh perempuan Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara dan dua WNA di antaranya ditangkap atas dugaan protitusi di Pulau Bali.
Para WNA ini diamankan, saat petugas imigrasi melakukan operasi pengawasan orang asing dengan kode 'Jagratara' di daerah Seminyak dan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (2/5) lalu. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai mengamankan sebanyak tujuh WNA.
Suhendra selaku Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk pihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
"Dalam operasi tersebut sebanyak tujuh WNA kami amankan dan kemudian kami bawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Suhendra, Jumat (3/5).
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, didapati keterangan dua warga asing berinisial SEK (33) WNA Tanzania dan FN (26) WNA Uganda atas dugaan prostitusi serta penyalahgunaan izin tinggal. keduanya diduga menawarkan diri atau jasa prostitusi melalui website.
Kemudian, untuk warga asing berinisial JHM (35) WNA Tanzania atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal, dan WNA isial AIK (26) belum bisa diketahui karena tidak bisa menunjukan paspor.
Selain itu, 3 WNA lain asal Tanzania dengan inisial PRN (27), AFM (29) dan MJM (22) masih dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh Inteldakim.
"Saat ini terhadap 7 WNA tersebut masih kami amankan di Kantor Imigrasi untuk menjalani proses lebih lanjut. Apabila terbukti ada pelanggaran maka akan kami proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Suhendra.