Buka Bisnis Prostitusi, Mahasiswa Divonis 1,5 Tahun
Pelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.
Pelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.
Buka Bisnis Prostitusi, Mahasiswa Divonis 1,5 Tahun
Sepasang kekasih, Rama (24) dan Nela (23) divonis penjara 1 tahun 6 bulan (1,5 Tahun) oleh Pengadilan Negeri Malang.
Rahma adalah seorang mahasiswa bersama pasangannya terbukti sebagai mucikari dalam perkara eksploitasi seksual terhadap perempuan.
Keduanya yang merupakan warga Kota Batu terbukti memanfaatkan aplikasi online untuk mendapatkan keuntungan dengan memanfaatkan pekerja seks komersial (PSK) lain.
Dari bisnis itu, keduanya mengantongi untung lewat bisnis esek-esek tersebut.
Kasi Intel Kejari Kota Batu, Mohammad Januar Ferdian membeberkan, keduanya ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu. Di situ, perempuan bernama V tengah melayani pria hidung belang.
Saat diinterogasi, perempuan itu mengaku melayani pria dari tawaran kedua terdakwa. Setiap jasa yang diterima, perempuan itu membayarkan sejumlah komisi terhadap kedua terdakwa. “Pengakuan itulah polisi bergerak mengamakan keduanya usai dihubungi si V,” terang Januar.
Akibat perbuatannya, kedua terdakwa mereka didakwa pasal 12 UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual junto pasal 55.
Selain dijerat 1 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan, kedua terdakwa juga didenda Rp 125 juta subsider 1 bulan penjara.