Diajak Berlibur ke Bromo, Remaja Putri Dijual Pacar Lewat MiChat
Pelaku berkomplot menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu melalui aplikasi media sosial MiChat.
Korban diduga mengalami kekerasan dan pemaksaan oleh kedua pelaku untuk melayani para pelanggan pria hidung belang.
Diajak Berlibur ke Bromo, Remaja Putri Dijual Pacar Lewat MiChat
CR (22) perempuan asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjadi korban sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korban diduga dijual oleh pacarnya sendiri kepada pria hidung belang di sebuah hotel di Kepanjen, Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, dua tersangka yakni RM (20) dan JA (19) telah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Malang. Keduanya merupakan warga asal Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Kedua pelaku berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Malang usai menjual korban untuk dijadikan pekerja seks komersial di sebuah hotel," kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (8/8).
merdeka.com
Pelaku berkomplot menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu melalui aplikasi media sosial MiChat. Saat penggerebekan tersebut, disita barang bukti uang tunai senilai Rp650 ribu, alat kontrasepsi dan 2 buah ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi. Kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat ini. RM bertindak sebagai penyedia jasa, sementara JA berperan sebagai pencari pria hidung belang. Mereka berhasil meraih keuntungan sebesar Rp 50 ribu setiap kali transaksi."Kedua pelaku mengaku mendapat keuntungan sejumlah Rp50 ribu dari transaksi yang dilakukan," ungkapnya.
merdeka.com
Korban dan para pelaku sudah saling mengenal sejak satu bulan terakhir. Awalnya, ketiganya berkenalan dan sepakat untuk berlibur ke wisata Gunung Bromo. Salah satu pelaku merupakan pacar korban. Namun kenyataannya mereka menetap di sebuah hotel selama 3 minggu. Korban diduga mengalami kekerasan dan pemaksaan oleh kedua pelaku untuk melayani para pelanggan pria hidung belang. Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Malang.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana Perdagangan Orang dan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. "Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Malang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku karena ada indikasi korban mengalami kekerasan saat dipaksa melakukan perbuatan tersebut," jelasnya.Polres Malang mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap ancaman perdagangan orang dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari berbagai bentuk eksploitasi manusia. Sebagai antisipasi dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang, masyarakat diharapkan lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang.