Prostitusi Anak di Aceh Utara Terbongkar, Muncikari Jual Korban kepada Tiga Pria Hidung Belang
Polisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.
Polisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka antara lain bertindak sebagai muncikari, penyedia tempat, dan tiga orang pria hidung belang.
Prostitusi Anak di Aceh Utara Terbongkar, Muncikari Jual Korban kepada Tiga Pria Hidung Belang
Pekerja seks komersial (PSK) dalam kasus ini pelajar berusia 17 tahun. Usianya masih tergolong anak-anak.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra merinci muncikari yang ditangkap berinisial RL (32), penyedia tempat IK (17). Sementara pria pemakai jasa prostitusi itu berinisial AN (26), FR (29), dan MZ (49).
"Mereka semua (para pelaku) berasal dari Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara."
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwayanto Diputra, Rabu (19/7).
Kasus prostitusi ini terbongkar seusai korban bercerita ke ibunya telah dieksploitasi sebagai pekerja seks oleh RL. Ibu korban lalu membuat laporan ke polisi.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Utara lantas melakukan penyelidikan. Akhirnya terungkap korban diduga telah dieksploitasi sejak Desember 2022 sampai April 2023.
Berdasarkan pengakuan tersangka dan korban, tutur Agus, tersangka mengiming-imingi sejumlah uang agar korban mau disetubuhi sejumlah pria. Dari melayani para pria hidung belang itu, korban mendapat uang berkisar Rp200 ribu hingga Rp600 ribu.
"Sementara tersangka IK diberi oleh korban uang sebesar Rp50 ribu sebagai upah penyedia tempat," ujar Agus.
Menurutnya, lokasi transaksi antara tersangka muncikari dan korban dilakukan di lapangan Kota Lhoksukon, Aceh Utara. Sementara tempat persetubuhan terlarang itu bertempat di Terminal Kota Lhoksukon.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Pasal 50 Jo Pasal 47 Jo Pasal 34 Jo Pasal 33 ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Tersangka AN, FR, dan MZ diancam hukuman 200 bulan penjara. Adapun tersangka RL dan IK terancam hukuman 100 bulan penjara.