Teman Nonton Bokep Kenal Sama Pemeran Wanita dan Dilaporkan ke Orangtua, Terungkap Ada Prostitusi
Perekeam diduga seorang WNA yang menggunakan jasa ACA.
Penangkapan terhadap JL berdasarkan laporan yang dilayangkan orangtua ACA.
Teman Nonton Bokep Kenal Sama Pemeran Wanita dan Dilaporkan ke Orangtua, Terungkap Ada Prostitusi
Seorang muncikari inisial JL akhirnya ditangkap polisi, setelah menjual korban anak di bawah umur inisial ACA (17) kepada para pria hidung belang pada periode waktu tahun 2022 silam.
Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi mengatakan penangkapan terhadap JL berdasarkan laporan yang dilayangkan orang tua ACA, AM pada Januari 2023.
"Korban berinisial ACA (17), sedangkan pelaku yang kami amankan yang saat berstatus sebagai tersangka dengan inisial JL," kata Henrikus saat jumpa pers, Selasa (10/10).
merdeka.com
Adapun waktu kejadian ini tepatnya terjadi pertama pada Januari 2022, kedua sekitar bulan Juni 2022.
Berawal dari tersangka JL yang menawarkan ACA sebagai pekerja seks komersial (PSK) di hotel di daerah Kemang, Jakarta Selatan.
"Untuk peristiwa yang pertama ini korban melakukan hubungan seksual dengan pelanggannya dan diberikan uang sekitar Rp700 ribu. Selanjutnya pada bulan Juni 2022, terjadi komunikasi kembali antara tersangka JL dengan korban," kata dia.
merdeka.com
Kemudian, JL kembali menawarkan ACA untuk layanan seks yang kedua di salah satu apartemen daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dengan syarat dari pelanggan yang meminta ACA memakai seragam sekolah.
Setelah itu, JL selaku muncikari pun mendapat bayaran sebesar Rp3 juta yang kemudian diambilnya Rp1 juta, dibagikan ke ACA Rp1 juta, dan sisanya Rp1 juta disimpan oleh JL.
"Untuk peristiwa kedua ini ada syarat yang diminta oleh tamu, yaitu agar korban memakai seragam SD. Namun dikarenakan ACA ini sudah tidak muat dengan menggunakan seragam SD, sehingga yang bersangkutan mengenakan seragam SMA," ungkap dia.
Selama berhubungan itu, ternyata pelanggan merekam segala aktivitas ACA. Sampai akhirnya video itu pun tersebar di dunia maya dan diketahui orang-orang terdekat dari korban.
"Ternyata oleh pelanggannya dilakukan perekaman selama melakukan aktivitas hubungan seksual tersebut. Adapun durasi rekaman tersebut yakni sekitar 31 menit," kata dia.
"Berjalannya waktu peristiwa ini diketahui oleh keluarga korban. Keluarga korban mendapat informasi dari teman-teman korban bahwa ada video porno yang tersebar di salah satu website pornografi, dimana dalam video tersebut tampak korban ACA sedang melakukan hubungan seksual dengan tamunya yang berada di kamar tersebut," tambah dia.
Akibat video itu, kasus muncikari JL pun terkuak berdasarkan laporan yang dilayangkan keluarga ACA. JL ditangkap dan ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Kemudian terhadap tersangka dikenakan Undang-undang perlindungan anak yakni Pasal Eksploitasi seksual terhadap anak dan juga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
Di samping itu, Henrikus memastikan pihaknya sampai saat ini masih terus mengusut kasus mucikari JL. Dengan mendalami sosok N diduga sebagai pria hidung belang yang merekam dan menyebarkan video porno korban.
"Untuk kegiatan masih kami lakukan pendalaman, dimana memang sejauh ini, inisial N ini kami masih upayakan untuk dilakukan pengungkapan terhadap yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan memang menyebarluaskan melalui sarana situs pornografi bisa dikenakan undang-undang ITE," bebernya.
"Namun sejauh ini keberadaan yang bersangkutan memang masih DPO karena kami masih berupaya. Dari keterangan para saksi bahwa yang bersangkutan adalah WNA (Warga Negara Asing) sejauh ini masih kita dalami," sambung dia.