Miris, ABG jadi Muncikari dan Jerumuskan 2 Anak di Bawah Umur ke Prostitusi Online
Dengan memasarkan dua anak tersebut, dua muncikari itu mendapat keuntungan Rp50 ribu-150 ribu.
Polsek Denpasar Barat menangkap dua muncikari berinisial KAW (23) dan RMF (17) terkait prostitusi online. Keduanya ketahuan menjajakan anak di bawah umur untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) secara online dengan menggunakan aplikasi kencan.
Dua anak yang menjadi korban adalah DNA (16) dan NNI (17). "Untuk tersangka RMF kita tidak tampilkan karena masih di bawah umur, jadi tidak dihadirkan di sini," kata Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi saat konferensi pers di Mapolsek Denpasar Barat, Jumat (2/8).
Terungkapnya kasus ini setelah masyarakat menginformasikan ada praktik prostitusi online di sebuah indekos elit, di Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Kemudian pada Sabtu (13/7) sekitar pukul 01.00 WITA, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya di TKP ditemukan dua orang anak di bawah umur yaitu DNA dan NNI yang sedang menjajakan dirinya melalui sebuah aplikasi.
Saat DNA ditangkap oleh petugas, dia baru saja selesai menjajakan dirinya kepada seorang laki - laki berinisial MP. Sedangkan NNI saat itu sedang menunggu tamu atau pelanggan.
"Setelah diinterogasi diketahui bahwa DNA melakukan perbuatan tersebut dibantu oleh tersangka KAW dan RMF dan menurut kesaksian DNA tersangka KAW memasarkan dirinya melalui aplikasi michat dengan harga per sekali kencan Rp200 ribu," imbuhnya.
Sedangkan, tersangka KAW mendapat Rp50 ribu per satu tamu yang berkencan dengan DNA. Kemudian tersangka RMF memasarkan DNA dengan harga Rp200 ribu sampai Rp400 ribu dan tersangka RMF mendapatkan komisi Rp50.000 sampai dengan Rp150 ribu per satu tamu yang berkencan dengan DNA.
"NNI memasarkan dirinya dibantu juga oleh tersangka KAW, namun ironisnya setelah dilakukan interogasi diakui bahwa KAW adalah pacar dari NNI," jelasnya.
Sementara, di hari itu saat dilakukan penangkapan tersangka RMF mendapati dirinya sedang duduk di salah satu Balebengong yang ada di kost elit sambil bersantai dan minum minuman beralkohol. Sedangkan tersangka KAW ditangkap
di sebuah mini market di daerah Monang-maning, Denpasar sedang menunggu DNA yang malam itu sudah janjian.
"Kedua tersangka tersebut mempekerjakan anak di bawah umur untuk dijadikan PSK. Kemudian dipasarkan melalui media sosial aplikasi michat dan saat memasarkannya pelaku berpura-pura sebagai menjadi DNA dan NNI saat ber transaksi dengan lelaki yang ingin membokingnya," ungkapnya.
DNA dan NNI mengaku sudah melakukan portitusi online tersebut sejak awal Februari 2024. Untuk barang bukti yang diamankan oleh kepolisian satu handpone merk realme 5, satu handpone merk OPPO A5S, satu kondom bekas pakai yang disita dari DNA, ung tunai disita dari DNA Rp250 ribu hasil dari prostitusi online, dan uang tunai Rp100 ribu disita dari tersangka RMF yang merupakan fee atas kegiatan mucikari RMF.
"Modus kedua pelaku bertindak sebagai admin, mereka yang bernegosiasi dengan pelanggan, baru setelah deal pelanggan bertemu dengan DNA dan NNI," ujarnya.
Atas tindakan para tersangka disangkakan pasal berlapis dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27, Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11, tahun 2008, tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Kemudian, Pasal 296 KUHP tentang mucikari dan atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) ancaman pidana 1 tahun 4 bulan dan denda sebanyak- banyaknya Rp 15.000, dan atau maksimal 6 tahun kurungan penjara dan
denda maksimal Rp 1 miliar.
"Terhadap anak sebagai pelaku atas nama RMF tidak dilakukan penahanan karena anak di bawah umur serta tidak kita tampilkan dalam release karena anak di bawah umur," ujarnya.