Tergiur Iming-Iming jadi Model, Dua Anak di Bawah Umur Malah Dijadikan Pemeran Pornografi Live Streaming di Medsos
Para korban tergiur iming-iming kedua pelaku dijanjikan menjadi model, namun malah dijadikan pemeran konten pornografi di media social.
Mujur tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Adigium itu menjadi gambaran nasib Sembilan perempuan, termasuk dua anak di bawah umur korban tindak pidana perdagangan orang.
Sembilan orang itu menjadi korban penipuan dilakukan BM dan MF, warga Cirebon, Jawa Barat. Para korban tergiur iming-iming kedua pelaku dijanjikan menjadi model, namun malah dijadikan pemeran konten pornografi di media social.
Praktik ilegal pembuatan konten pornografi anak yang dilakukan oleh tersangka berinisial BM dan MF, akhirnya dibongkar Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota. Kedua pelaku menyuruh para korbannya melakukan siaran langsung di salah satu media sosial.
"Kami berhasil meringkus dua tersangka ini yang menjadi dalang atau pelaku utama pembuatan konten pornografi anak," kata Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo di Cirebon, Kamis (17/10), demikian dikutip Antara.
Anggi menjelaskan kedua tersangka ditangkap setelah kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait adanya aktivitas produksi konten bermuatan tindakan asusila pada salah satu indekos di Kelurahan Kesenden, Kota Cirebon sejak Juni 2024.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka sudah melakukan praktik ilegal itu selama tujuh bulan dengan memaksa para korban untuk membuat konten dewasa yang disiarkan secara langsung.
“Para korban dijanjikan mendapatkan Rp5 juta, apabila berhasil memenuhi target. Target yang dimaksud adalah pemberian hadiah (dari penonton) saat live streaming,” ujar Anggi.
Tersangka Raup Rp100 Juta
Anggi menuturkan dari aktivitas yang mengeksploitasi korban itu, para tersangka meraup keuntungan berkisar Rp100 juta hingga Rp150 juta.
Menurut dia, ada sembilan korban yang dipekerjakan oleh tersangka dengan dua korban merupakan anak di bawah umur.
Para korban, lanjut Kasatreskrim, awalnya tertarik untuk melamar pekerjaan di bidang fesyen atau busana yang dipasang tersangka di media sosial.
“Namun setelah mereka melamar, rupanya lowongan kerja itu sudah penuh. Kemudian kedua tersangka membujuk para korban untuk membantu mereka membuat konten itu dengan bayaran tadi,” katanya.
Anggi menyebutkan kedua tersangka memiliki peran yang sama, yakni sebagai perekrut dan agen untuk mencari model dalam konten asusila tersebut.
Ia menegaskan praktik yang dilakukan para tersangka sudah melanggar Undang-undang terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), perlindungan anak serta pornografi.
Saat ini, Polres Cirebon Kota sedang memproses hukum kedua tersangka untuk segera menjalani persidangan serta dijatuhi hukuman sesuai dengan undang-undang yang dilanggar.
“Masing-masing undang-undang itu memiliki ancaman hukuman dari 12 sampai 17 tahun penjara. Kami sedang mendalami kasus ini untuk membongkar sindikat yang lebih besar,” ucap dia.