Cuma Honorer Desa Tapi Berpenghasilan Ratusan Juta, Ternyata Bisnisnya Dibongkar Polisi
Tak ada yang tampak mencurigakan dari keseharian OS alias Anefcinta. Setiap hari pergi ke kantor desa dengan status pegawai honorer.
Tak ada yang tampak mencurigakan dari keseharian OS alias Anefcinta. Setiap hari pergi ke kantor desa dengan status pegawai honorer.
Pekerjaannya sebagai admin dan Mengelola situs desa tempatnya bekerja, di Desa Mekarsari, pangandaran, Jawa Barat.Ternyata, dari selama ini, OS tak cuma mengelola situs desa.
Tapi berselancar dengan mengelola situs dewasa setiap harinya.Polisi mengenduk tindak tanduk OS melanggar hukum berawal dari aktivitas penyebaran video berkonten pornografi melalui sebuah situs, beserta 26 domain lain yang masih aktif.
Modusnya, OS memulai dengan mengumpulkan konten video porno yang dilanjutkan dengan pembuatan situs. Kemudian, pelaku mengunggah dan mengelola situs tersebut secara mandiri.
“Bahwa website pornografi yang dikelola oleh tersangka dan 26 domain lainnya merupakan situs penyebaran video pornografi online, yang dengan kategori dewasa dan anak-anak yang dikelola oleh tersangka sejak tahun 2015,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/11).
Untung dari Google
Kini OS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Barang bukti laptop tersangka disita. Isinya, catatan domain pornografi yang diduga sebelumnya pernah dibuat dan dikelola oleh tersangka, sebanyak 585 website pornografi kategori dewasa dan anak.
Hasil dari aksinya, tersangka OS pun mendapatkan uang ratusan juta rupiah untuk setiap klik di iklan Adsense Google yang diletakkan dalam situs tersebut.
Polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun surel.
Sementara berdasarkan hasil analisis forensik, tersangka OS menyimpan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah total 1.085 video di situs miliknya.
Atas perbuatannya, tersangka OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Admin Telegram Pria LGBT
Tak cuma kasus OS, Bareskrim Polri juga berhasil mengungkap penyebaran video porno melalui media sosial Telegram dengan nama grup Meguru Sensei dan Acil Sunda.
“Adapun untuk masuk bergabung menjadi member atau subscribe ke dalam grup tersebut, tersangka mematok harga antara Rp50 ribu sampai dengan Rp300 ribu,” ungkap Dani.
Menurutnya, saat ini member di grup Telegram Meguru Sensei berjumlah 2.701 member dan Acil Sunda sebanyak 2.222 member serta berisikan 146 video porno, yang di antaranya adegan asusila dengan anak di bawah umur dan sesama jenis.
“Sesama jenis sesama pria yang dibuat dan diperankan oleh tersangka,” bebernya.
Dalam kasus tersebut, penyidik menangkap dua tersangka yaitu MS (26) dan S alias Acil Sunda (24), serta satu orang anak yang berkonflik dengan hukum berinisial SHP. Tersangka MS ditangkap di wilayah Jetis, Kecamatan Grogol, Kota Sukoharjo, Jawa Tengah.
“Modus tersangka adalah dengan cara mencari dan mendownload konten-konten video tersebut dari berbagai sumber di internet dan media sosial, kemudian menjualnya kembali melalui media sosial grup Telegram yang dibuatnya dengan nama VIP Meguru Sensei,” kata Dani.
Tersangka S alias Acil Sunda ditangkap di Kampung Babakan, Kecamatan Mancak, Kota Serang, Banten pada 7 Oktober 2024. Dia merupakan pelaku yang mengeksploitasi anak, dengan cara membuat pemeran dan menjual konten video asusila anak di bawah umur.
Tersangka S juga bertugas mencari talent serta beradegan asusila dengan anak di bawah umur, dan merekamnya untuk konten video porno yang disebarkan melalui media sosial telegram.
“Kemudian juga tersangka yang menawarkan dan menjanjikan akan memberikan satu buah handphone. Namun pada kenyataannya, korban anak di bawah umur hanya diberikan uang sebesar Rp200 ribu,” terangnya.
Korban Dijanjikan Bagi Hasil
Sementara untuk anak yang berkonflik dengan hukum berinisial SHP masih berusia 16 tahun, yang tinggal di daerah Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Dia juga berperan mencari talent anak di bawah umur di lingkungan pertemanan sebayanya untuk ditawarkan membuat konten video porno bersama tersangka S alias.
“Dengan dijanjikan akan mendapatkan bagian dari hasil video yang dijual,” ujarnya.
Dalam kasus kedua ini, penyidik menyita barang bukti berupa empat unit handphone, dua kartu ATM, lima buah SIM card, dua akun channel Telegram, tiga akun email, satu kaos warna merah, satu celana pendek, selembar Akta, selembar akta kelahiran anak, dan dua lembar kartu identitas pelajar.
Atas perbuatannya, tersangka M dan S alias Acil Sunda dijerat Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan rencaman 20 tahun penjara.
“Terhadap korban anak sudah dititipkan di rumah aman UPT P3A Provinsi DKI Jakarta untuk dilakukan assessment pendampingan psikologis dan pendampingan hukum,” Dani menandaskan.