Agak Lain, Sejoli Muda Pacaran Sambil Promosi Judi Online dan Buat Video Porno
Untuk proses penjualan konten video pornografi, dipasang harga sebesar Rp150 ribu sampai Rp300 ribu.
Seorang wanita inisial M (23) bersama kekasihnya A (22) harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka mempromosikan judi online (judol) sampai menjual video pornografi dibongkar polisi.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno menjelaskan terbongkarnya bisnis ilegal yang dilakukan sepasang kekasih ini, lantaran konten mereka yang berhasil terdeteksi dari patroli siber oleh petugas.
"Dari reskrim patroli cyber dan ditemukan istilahnya ada situs jual beli endorse judi maupun pornografi. (Keduanya ditangkap) di Kebon jeruk, rumah tinggal. Ngontrak dia berdua pacaran," ujar Sutrisno kepada awak media, Rabu (24/7).
Dari hasil penyidikan, didapati kalau M dan A pertama turut mempromosikan sebuah website judi online melalui akun sosial media mereka dengan bayaran Rp1,5 juta setiap bulan.
"Mengiklankan perjudian dengan bayaran setiap bulan Rp1,5 juta dengan kegiatan 1 hari itu 3 kali posting untuk yang keliatan endorse judi," ucapnya.
Sementara untuk proses penjualan konten video pornografi, dipasang harga sebesar Rp150 ribu sampai Rp300 ribu untuk satu video. Video konten asusila yang mereka buat akan dipasarkan melalui grup telegram.
"Video itulah yang dijual jual dengan sponsor Rp300 ribu dan dilakukan kurang lebih 1 tahun. Mungkin dia sudah punya kontak telegram atau kemudian misalnya sudah punya kenalan dia ya," ucapnya.
"Yang penting ada pesanan saja, ada yang minta, bikin vidio, kirim baru bayar, tidak dibuka umum hanya tertentu saja yang sudah berkomunikasi," tambah dia.
Adapun keuntungan yang didapat kedua tersangka dari mempromosikan judi online dan pembuatan konten pornografi dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
"Untuk yang berdua ini pelaku memang belum menikah cuman pacaran aja. Kalo untuk hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari dari pengakuan pelaku," tuturnya.
Atas perbuatannya, M dan A dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.