Polisi Ringkus Influencer Promosikan Judi Online, Tiga Perempuan dan Dua Waria
Kelima pelaku direkrut para bandar dan dijadikan agen judi online.
Sejumlah influencer yang aktif di media sosial instagram dan tiktok ditangkap polisi. Mereka diduga mempromosikan situs judi online (Judol). Mereka menyematkan tautan dalam setiap konten yang dibuat.
Jajaran Polres Cimahi menangkap lima orang, terdiri dari tiga perempuan dan dua orang waria. Mulanya, para tersangka mendapat pesan singkat melalui media sosial diduga dari admin situs judi online berisi tawaran dan upah.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, kelima pelaku direkrut para bandar dan dijadikan agen judi online. Beberapa di antara mereka sudah menjalani aktivitas ini selama enam bulan terakhir. Setiap bulan, mereka mendapat uang Rp 11 juta untuk keperluan pribadi.
“Mereka dijanjikan upah per 15 hari yang langsung masuk ke rekening masing-masing pelaku. Mereka direkrut karena banyak followernya, kemudian mereka menggunakan akun-akun fake biasanya," ungkap Tri.
"Jadi walaupun Instagram storynya tentang memasak misalkan, tapi menyematkan link judi online di bawahnya. Sehingga bagi follower yang melihat story dan mengklik akan langsung masuk ke akun secara otomatis," jelasnya.
Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut karena diduga masih banyak influencer yang melakukan praktik serupa. Selain itu, ia mengimbau kepada Masyarakat agar tetap bijak dalam bermedia sosial, jangan ragu melaporkan jika ada yang mempromosikan judi atau situs judi.
"Kami tegaskan akan terus berperang melawan kejahatan judi online karena juga sudah merambah ke anak-anak, sangat luar biasa masifnya," tambahnya.
Kelima pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang No 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar rupiah.
Terpisah, di wilayah hukum Polresta Bandung pun seorang selebgram Perempuan berinisial DFA asal Kabupaten Bandung ditangkap diduga karena terlibat kasus serupa.
"Yang bersangkutan sudah punya anak usianya 3 bulan, jadi pelaku mempromosikan akun judi online di media sosialnya. Di Instagram Story miliknya, tersangka mempromosikan agar masyarakat ikut bermain judi online kemudian berinteraksi agar mempermudah bermain judi online," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo.
Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya mempromosikan judi online selama 2 bulan, dan mendapatkan bayaran sebesar Rp 1,5 juta per dua pekan. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang (UU) ITE dan juga pasal 303 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun pidana penjara dan denda Rp10 Miliar .