Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Promosikan Judi Online, Lima Influencer Diringkus Polisi

Promosikan Judi Online, Lima Influencer Diringkus Polisi

Promosikan Judi Online, Lima Influencer Diringkus Polisi

Para pelaku mendapatkan bayaran mulai dari Rp5 juta hingga Rp41 juta dalam mempromosikan judi online.

Polda Banten menangkap lima orang influencer dari Kota Serang, Kota Cilegon dan Tangerang. Mereka diamankan karena mempromosikan judi online di media sosial.


Kelima orang yang ditangkap oleh subdit V Ditreskrimsus Polda Banten ini berinisial PW, TO, BR, EA dan ZC.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto mengatakan, kelima influencer tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.


"Kelima tersangka ini beda jaringan, tapi rata-rata mereka influencer" katanya, Senin (24/6).

"Dari masing-masing mereka mendapatkan uang itu dari Rp5 juta sampai yang tertinggi dalam rp41 juta selama mempromosikan," ujarnya.


Didik menjelaskan, para pelaku yang awalnya mempromosikan game online, setelah itu direkrut oleh EA yang juga influencer.

Dia mengungkapkan, para pelaku telah melakukan aktivitasnya sejak 1 tahun hingga 2 tahun.

"Yang memiliki follower banyak kemudian dihubungi melalui DM (Direct massage) Instagram, apakah bersedia menjadi endorse judi online. Setelah bersedia kemudian bicara soal fee," terangnya.


Para pelaku dijerat pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Promosikan Judi Online, Dua Selebgram Diciduk Polisi
Promosikan Judi Online, Dua Selebgram Diciduk Polisi

Dalam setiap dua minggu, kedua pelaku hanya mengantongi Rp700 Ribu.

Baca Selengkapnya
2 Pelajar Promosikan Judi Online dan Tawuran, Sekali Posting Raup Rp300 Ribu
2 Pelajar Promosikan Judi Online dan Tawuran, Sekali Posting Raup Rp300 Ribu

Keduanya terancam enam tahun pidana penjara. Keduanya telah ditahan.

Baca Selengkapnya
Mahasiswi di Bogor Jadi Brand Ambassador Judi Online, Digaji Rp3 Juta untuk Promosi
Mahasiswi di Bogor Jadi Brand Ambassador Judi Online, Digaji Rp3 Juta untuk Promosi

Tersangka mempromosikan situs judi online di akun Instagramnya

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ironi Dua Pelajar di Sumsel jadi Promotor Judi Online, Diimingi Upah Rp1 Juta
Ironi Dua Pelajar di Sumsel jadi Promotor Judi Online, Diimingi Upah Rp1 Juta

Ironi Dua Pelajar di Sumsel jadi Promotor Judi Online, Diimingi Upah Rp1 Juta

Baca Selengkapnya
Akal Bulus Kakak Adik Rekrut 70 Selebgram Promosikan Judi Online, Pakai Akun Instagram Palsu Raup Untung Rp5 Juta Per Pekan
Akal Bulus Kakak Adik Rekrut 70 Selebgram Promosikan Judi Online, Pakai Akun Instagram Palsu Raup Untung Rp5 Juta Per Pekan

70 Selebgram itu direkrut pelaku untuk mempromosikan situs judi daring melalui akun Instagram dengan jumlah pengikut yang banyak.

Baca Selengkapnya
Endorse Situs Judi Online, Selebgram di Aceh Ditangkap
Endorse Situs Judi Online, Selebgram di Aceh Ditangkap

Polisi menangkap seorang selebgram perempuan di Aceh bersama suaminya. Mereka diringkus karena diduga mempromosikan situs judi online di media sosial Instagram.

Baca Selengkapnya
Polisi Pastikan Tindak Tegas Artis dan Selebgram yang Promosikan Judi Online
Polisi Pastikan Tindak Tegas Artis dan Selebgram yang Promosikan Judi Online

Polisi memastikan terus mengawasi aktivitas masyarakat yang terlibat judi online.

Baca Selengkapnya
Pesan Bijak Jenderal Bintang Dua Cegah Personel: Hidup Bukan Judi & Undian tapi Kerja Keras
Pesan Bijak Jenderal Bintang Dua Cegah Personel: Hidup Bukan Judi & Undian tapi Kerja Keras

Masyarakat diminta waspada pemakaian gadget mengingat pemasaran judi online memanfaatkan perantara gadget.

Baca Selengkapnya
Bongkar Perjudian Online Slot, Polres Cianjur Tangkap 1 Orang Tersangka
Bongkar Perjudian Online Slot, Polres Cianjur Tangkap 1 Orang Tersangka

Dengan menyebarkan atau mempromosikan ketiga link judi online tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan.

Baca Selengkapnya