Polri Klaim Telah Pecat Sejumlah Anggota Terlibat Judi Online
Polri menyatakan telah memecat sejumlah anggotanya yang terlibat pelanggaran etika akibat tindak pidana judi online.
Polri berkomitmen melawan dan memberantas judi online yang meresahkan masyarakat. Sejumlah anggota yang terlibat pelanggaran etika akibat tindak pidana ini pun telah dipecat.
Polri Klaim Telah Pecat Sejumlah Anggota Terlibat Judi Online
Polri berkomitmen melawan dan memberantas judi online yang meresahkan masyarakat. Sejumlah anggota yang terlibat pelanggaran etika akibat tindak pidana ini pun telah dipecat.
“Sudah ada beberapa kasus pelanggaran etika yang kita lakukan upaya penegakan hukum bidang etika, terkait anggota Polri yang terlibat perjudian,” tutur Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono kepada wartawan, Minggu (23/6).
Menurut Syahar, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan anggota kepolisian tidak hanya perihal keterlibatan dalam praktik judi online saja, namun juga atas dampak yang terjadi akibat perjudian terhadapnya.
"Semuanya kita PTDH ya," tegas Syahar.
Polri terus berupaya memberantas kasus judi online tidak hanya di dalam negeri, namun juga bekerja sama dengan negara tetangga, khususnya ASEAN.
Perjudian daring terdeteksi marak di Mekong Region Countries dan mulai berkembang saat pandemi Covid-19.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti berupaya mengulas secara komprehensif terkait permasalahan judi online ini.
Dia mengatakan judi online tidak hanya menjadi masalah bagi Indonesia, namun seluruh wilayah Asia Tenggara dan China.
“Pelakunya kebanyakan organizer ya, karena ini merupakan transnasional organized crime, para pelakunya adalah para kelompok-kelompok organized crime yang mengoperasikan perjudian online ini dari Mekong Region Countries, Mekong Region Countries itu adalah Kamboja, Laos, dan Myanmar,” tutur Krishna , Jumat (21/6).
“Di mana sejak adanya pandemi Covid-19, perjudian itu terjadi limited of movement, jadi pembatasan pergerakan manusia yang biasanya di wilayah Mekong itu ada SEZ, Special Economic Zone, yang mengizinkan para operator judi membuka one stop shopping, one stop entertainment di wilayah-wilayah SIZ itu dengan fasilitas dari pemerintahan,” sambungnya.
Dengan adanya pembatasan pergerakan, lanjut dia, para pelancong tidak lagi bisa berjudi dengan leluasa di negara yang menghalalkan perjudian. Pihak berkepentingan pun mengembangkan judi online.
"Dan sejak itu judi-judi online makin berkembang ke seluruh wilayah-wilayah, bahkan sampai ke Amerika dan mereka merekrut para operator-operatornya warga negara yang akan menjadi market dari perjudian tersebut," jelas dia.
Krishna mencontohkan, misalnya jika pengelola perjudian mau mengembangkan judi online di Indonesia, maka mereka akan merekrut masyarakat Indonesia dan diberangkatkan ke Mekong Region Countries.
Kegiatan operator pun dilakukan secara terorganisir oleh kelompok mafia yang mengendalikan judi online tersebut.
"Dalam perkembangannya, online betting ini menjadi ilegal di beberapa negara dan mereka pelaku-pelaku ini berupaya mengembangkan situs-situs yang bisa diakses walaupun sudah dilimitasi oleh masing-masing negara,” kata dia.
Sebab itu, Polri telah melakukan operasi bersama kepolisian negara lain dalam rangka menanggulangi judi online.
Mereka melakukan penegakan hukum dan pencegahan. Pengiriman WNI menjadi pegawai yang dibayar untuk melakukan online scamming atau online betting.
"Kami beberapa kali melakukan pencabutan beberapa paspor, kemudian pembatasan, cekal, cegah untuk berangkat ke luar beberapa kelompok yang ditengarai akan berangkat ke negara-negara lain untuk dipekerjakan sebagai pelaku operator judi. Mereka dijanjikan dengan biaya gaji yang cukup, namun apabila mereka tidak bisa mengejar target, mereka mendapatkan sanksi. Itulah kemudian berteriak," tandas Krishna.