Kompolnas Desak Polri Gerak Cepat Buru Bandar Judi Online di Luar Negeri: Jangan Kasih Kendor
Selama ini Indonesia kerap jadi sasaran utama para bandar judi online.
Temuan PPATK, Rp5 triliun lebih uang judi online dilarikan ke negara-negara kawasan ASEAN.
Kompolnas Desak Polri Gerak Cepat Buru Bandar Judi Online di Luar Negeri: Jangan Kasih Kendor
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta polisi bergerak menyikat bandar-bandar judi online yang beroperasi di Indonesia. Apalagi jika bandar-bandar itu memiliki jaringan di luar negeri.
"Harus gerak cepat dan sigap proses mereka dengan proses hukum yang tegas. Jangan kasih kendor," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dihubungi, Jumat (21/6).
Hasil pemantauan Kompolnas, banyak bandar judi online kawasan Asia Tenggara bermarkas di China dan Kamboja.
"Judi online yang markasnya di luar negeri tapi berdampak di Indonesia antara lain dari China dan Kamboja,” kata Poengky.
Selama ini Indonesia kerap jadi sasaran utama para bandar judi online. Terlihat dari angka statistik yang menunjukkan cukup banyaknya masyarakat terjerat permainan judi online.
Polri sebagai bagian dari Satgas Judi Online yang baru dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan memperketat kerja sama Police to Police dengan negara terkait dan kerjasama Interpol.
“Fakta bahwa ada masyarakat yang suka main judi online itu kan parah. Dari statistik, Indonesia pemain judi online terbesar se-Asia Tenggara lho,” ujarnya.
Kompolnas berharap dengan hadirnya Satgas Judi Online bisa lebih efektif dalam proses penegakan hukum dan pencegahannya. Sehingga judi online tidak bisa lagi merebak di Indonesia.
“Butuh peran serta tokoh-tokih masyarakat dan tokoh-tokoh agama untuk menghimbau stop main judi online. Kalau demand berkurang, supply pasti berkurang,” ucapnya.
Temuan PPATK
Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) Natsir Kongah menyebutkan, terdapat Rp5 triliun lebih uang judi online dilarikan ke negara-negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) atau Asia Tenggara.
"Dari angka yang ini ternyata uang dari hasil judi online yang ada itu dilarikan ke luar negeri. Nilainya itu di atas Rp5 triliun lebih," kata Koordinator Humas PPATK, M Natsir Kongah dalam diskusi daring, Sabtu (15/6).
Menurut Natsir, uang hasil judi online itu dilarikan ke negara seperti Thailand, Filipina, dan Kamboja.
"Ada beberapa ke negara-negara di ASEAN yah. Ada ke Thailand, Filipina, Kamboja," ujar dia.