Kompolnas: Jangan Ada Polisi Coba-Coba Jadi Beking Judi Online
Kompolnas mengingatkan kepada seluruh jajaran Polri untuk menjaga semangat institusi dalam memberantas judi online.
Kompolnas dengan tegas mendorong adanya pengawasan melekat atasan dan monitoring Pengawas Internal Polri secara ketat demi menindak tegas anggota yang melawan.
Kompolnas: Jangan Ada Polisi Coba-Coba Jadi Beking Judi Online
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan kepada seluruh jajaran Polri untuk menjaga semangat institusi dalam memberantas judi online, sebagaimana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menjadi Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online.
Jangan ada satu pun anggota yang mencoba menjadi beking atau pemain judi online.
“Kami optimistis dengan pembentukan Satgas Judi Online, karena akan memudahkan koordinasi dan kolaborasi antar kementerian/lembaga dalam memberantas judi online,” tutur Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Jumat (21/6).
Menurut Poengky, posisi Kapolri di Satgas Pemberantasan Judi Online menguatkan perannya dalam menegakkan hukum, termasuk melakukan penyelidikan melalui Intelkam, pendekatan kepada masyarakat melalui Binmas, lidik sidik melalui Reskrim, serta kerjasama Police to Police dan Transnational Crime melalui Bareskrim dan Divisi Hubinter Polri.
“Selain itu, jangan ada anggota Polri yang coba-coba jadi backing atau pemain judi online karena dapat mengganggu semangat pemberantasan judi online,” jelas dia.
Jika ada anggota yang mencoba atau berupaya menghambat, sambungnya, Kompolnas dengan tegas mendorong adanya pengawasan melekat atasan dan monitoring Pengawas Internal Polri secara ketat demi menindak tegas anggota yang melawan.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba bermain judi online, karena merupakan kejahatan dan bagi para pemainnya dapat dikenai sanksi pidana,” Poengky menandaskan.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto membentuk Satgas Judi Online.
Hadi mengungkap tiga tugas yang akan dilakukan Satgas Judi Online dalam waktu dekat. Pertama, Bareskrim Polri akan melakukan pembekuan terhadap rekening transaksi judi online.
"Dalam waktu dekat Minggu ini termasuk Minggu depan kita akan melaksanakan tiga operasi, tiga penegakan hukum yang harus segera diselesaikan," kata Hadi saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6).
Hadi menuturkan, sesuai laporan PPATK bahwa ada 4 sampai 5 ribu rekening mencurigakan yang sudah diblok. Tindak lanjutnya, PPATK segera melapor ke penyidik Bareskrim Polri.
Setelah dilaporkan, maka penyidik Bareskrim akan membekukan rekening tersebut dan memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening itu.
"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan bahwa pembekuan rekening tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," ucap Hadi.
Setelahnya, Bareskrim akan menelusuri pemilik rekening itu dan dilakukan pendalaman. Jika itu adalah bandar, maka diproses secara hukum.
"Setelah 30 hari pengumuman itu memang kita lihat kita telusuri maka pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan di proses secara hukum bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar," ucap Hadi.
Tugas kedua, Satgas akan menindak modus jual beli rekening. Hadi menyebut, para pelaku biasanya keliling ke kampung-kampung untuk mendata korban hingga dibukakan rekening.
Setelahnya, rekening itu diserahkan kepada pengepul untuk dijual ke bandar-bandar judi.
"Pelaku datang ke kampung-kampung ke desa-desa. setalah datang mereka akan mendekati korban ngobrol dengan korban dan setelah itu dilakukan pentahapan berikutnya adalah membukakan rekening secara online apalagi memilih KTP dan sebagainya secara online," tuturnya.
"Setelah rekening jadi rekening tersebut diserahkan oleh pelaku tadi kepada pengepul bisa juga ratusan rekening oleh pengepul dijual ke bandar-bandar tadi rekeningnya dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online" sambungnya.
Ketiga, Satgas bakal menutup pelayanan pembayaran online di mini market.
Sebab, pihaknya menemukan ada pelayanan top up ya berkedok transaksi judi online.
"Apa tugas yang ketiga? tugas yang ketiga adalah terkait dengan game online modusnya adalah membeli pulsa atau top up dimana di mini mini market," ucapnya.