Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasad Maruli Bakal Pantau Kerja Babinsa Cegah Judi Online

Kasad Maruli Bakal Pantau Kerja Babinsa Cegah Judi Online

Kasad Maruli Bakal Pantau Kerja Babinsa Cegah Judi Online

Saat ini internal TNI Angkatan Darat juga mengecek langsung prajurit-prajurit yang terlibat judi online.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengaku bakal memantau kinerja bintara pembina desa (babinsa) dalam upaya mencegah masyarakat bermain judi online.


Babinsa TNI dan Bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri sejak pertengahan Juni 2024 menjadi ujung tombak Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online untuk turun langsung mengawasi dan mencegah berbagai kegiatan yang berkaitan dengan judi online.

“Kami sudah mendapatkan arahan terkait pemberantasan judi online, kemudian yang bersentuhan dengan masyarakat Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Ini sudah berjalan. Kami akan terus evaluasi bagaimana cara yang efektif menyampaikan kepada masyarakat,” kata Maruli seperti dilansir dari Antara, Minggu (23/6).


Dia meyakini pemberantasan judi online hanya dapat berhasil jika ada partisipasi aktif masyarakat.

Maruli menyatakan sinergi dari seluruh komponen bangsa, mulai dari pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat merupakan kunci keberhasilan memberantas judi online dan pinjaman online (pinjol).

Dalam kesempatan yang sama, Maruli menyebut saat ini internal TNI Angkatan Darat juga mengecek langsung prajurit-prajurit yang terlibat judi online.



“Di internal TNI AD, kami juga melakukan upaya-upaya untuk memberantas judi online ataupun pinjol, karena sudah ada yang sampai melakukan tindakan tak terpuji. Ada pula yang sampai tidak punya uang,” tutup Maruli.

Presiden RI Joko Widodo pada 14 Juni 2024 resmi membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024. Satgas Pemberantasan Judi Online itu dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Hadi Tjahjanto.


Hadi Tjahjanto saat jumpa pers pada 19 Juni 2024 menyatakan jaringan judi online di Indonesia terkait dengan praktik jual beli rekening yang kerap menyasar masyarakat di pedesaan.

Untuk mengawasi dan memberantas itu, Satgas Pemberantasan Judi Online melibatkan babinsa TNI dan bhabinkamtibmas Polri serta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).


“Ini yang akan dilakukan satu sampai dua minggu ke depan," kata Hadi Tjahjanto.

PPATK sejauh ini telah mendata 4.000–5.000 rekening yang diduga terlibat jaringan judi online. Data itu diserahkan PPATK ke Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut.

Nantinya, Bareskrim Polri bakal mengumumkan rekening yang dicurigai itu ke pemilik rekening, kemudian memberi waktu sampai 30 hari untuk mereka mengonfirmasi kepemilikan rekening tersebut.


Jika dalam 30 hari tidak ada masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening tersebut, maka Bareskrim menyerahkan uang tersebut kepada negara.

Selanjutnya, lanjut Hadi, Bareskrim menelusuri pemilik rekening tersebut. "Itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum," kata Hadi.

Sikap Tegas Panglima TNI Buat Prajurit Main Judi Online, Siap-Siap Dapat Sanksi
Sikap Tegas Panglima TNI Buat Prajurit Main Judi Online, Siap-Siap Dapat Sanksi

Berikut sikap tegas Panglima TNI buat prajurit yang bermain judi online.

Baca Selengkapnya
Prajurit TNI Terlibat Judi Online Dipastikan Ditindak
Prajurit TNI Terlibat Judi Online Dipastikan Ditindak

Kegiatan satuan tidak terganggu dan pelaksanaan program kerja tetap berjalan baik meski dana yang hilang tidak sedikit.

Baca Selengkapnya
Polri Tindak Tegas Anggota Kedapatan Main Judi Online
Polri Tindak Tegas Anggota Kedapatan Main Judi Online

Polri telah melakukan upaya pencegahan agar tidak ada personel yang terlibat judi online.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Marak Judi Online, Dalam Waktu 4 Bulan Polri Tetapkan 1.158 Tersangka
Marak Judi Online, Dalam Waktu 4 Bulan Polri Tetapkan 1.158 Tersangka

Dalam waktu empat bulan, Polri telah mengungkapkan berbagai kasus tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya
Buru Bandar Judi Online, Menko Polhukam Blokir 5.000 Rekening
Buru Bandar Judi Online, Menko Polhukam Blokir 5.000 Rekening

Pemblokiran tersebut dilakukan dalam rangka memberantas praktik judi online yang semakin marak di masyarakat

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Bakal Ada Sanksi Tegas buat PNS Terlibat Judi Online
Siap-Siap Bakal Ada Sanksi Tegas buat PNS Terlibat Judi Online

Mendagri mengatakan pembahasan sanksi untuk ASN yang terpapar judi daring perlu dibicarakan dengan kementerian/lembaga lain.

Baca Selengkapnya
Panglima soal Anggota TNI Main Judi Online: Kita Hukum
Panglima soal Anggota TNI Main Judi Online: Kita Hukum

Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan akan memberikan hukuman kepada anggotanya yang bermain judi online.

Baca Selengkapnya
Anggaran Rp876 Juta Digelapkan Prajurit untuk Judi Online, Kegiatan Satuan Kostrad Terganggu?
Anggaran Rp876 Juta Digelapkan Prajurit untuk Judi Online, Kegiatan Satuan Kostrad Terganggu?

Letda Cku R, prajurit Kostrad yang menggelapkan dana satuan sebesar Rp876.500.765 untuk judi online

Baca Selengkapnya
PKS Kritik Rencana Pemerintah Beri Bansos Korban Judi Online: Ini Lingkaran Setan
PKS Kritik Rencana Pemerintah Beri Bansos Korban Judi Online: Ini Lingkaran Setan

PKS mengaku khawatir, jika bantuan tersebut malah digunakan judi online. Sehingga, judi online akan semakin merebak alih-alih nihil.

Baca Selengkapnya