Selebgram Ditangkap Gara-Gara Endorse Judi Online, Ini Kronologinya
Para pelaku kini sudah dibawa ke Satreskrim Polres Ngawi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sejumlah selebgram ditangkap karena diduga mengendorse judi online melalui akun media sosial.
Selebgram Ditangkap Gara-Gara Endorse Judi Online, Ini Kronologinya
Kronologi Penangkapan
Satuan Reskrim Polres Ngawi Polda Jatim menangkap seorang selegram yang kedapatan meng-endorse judi online melalui Instagram
Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono mengatakan kasus ini terungkap saat tim cyber patrol Polres Ngawi melaksanakan patroli siber dan menemukan akun medsos IG yang berindikasi melakukan promosi judi online.
"Berkat tim cyber patrol Polres Ngawi yang melaksanakan patroli siber dan menemukan akun medsos IG yang berindikasi melakukan promosi judi online."
Kapolres Ngawi dalam jumpa pers di Polres Ngawi, Jumat (1/9).
@merdeka.com
Kepolisian kemudian melakukan pendalaman terhadap akun IG tersebut. Hingga kemudian ditemukan identitas pelaku.
Polisi bergerak cepat melakukan penangkapan dan melakukan proses lebih lanjut.
Ketujuh orang yang ditangkap yakni TRO (19), IDP (21), AES (21), RT (23), SAC (21), RDD dan JSD.
Para selebgram tersebut ditangkap pada Rabu (23/8) pukul 10.00 Wib di dalam rumah salah satu pelaku di Dusun Sumberbening, Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi dan pada pukul 13.00 WIB di rumah RDD di Kecamatan Paron.
Dari tangan mereka disita sejumlah barang bukti seperti ponsel berbagai jenis yang berisi akun medsos promosi judi online dan uang hasil endorse. Besaran endorse yang mereka terima antara Rp1 juta- Rp6 juta. Selain itu, buku rekening bank.
Para pelaku kini sudah dibawa ke Satreskrim Polres Ngawi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.