Berantas Judi Online, Polri Gandeng PPATK
Polri bakal berkoordinasi dengan PPATK untuk tindak lanjut pengungkapan sindikat judi online
"Berkoordinasi dengan PPATK berkaitan dengan penelusuran harta kekayaan para tersangka dalam aktivitas perjudian online tersebut,"
Berantas Judi Online, Polri Gandeng PPATK
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bakal berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk tindak lanjut pengungkapan sindikat judi online di wilayah Bali.
"Berkoordinasi dengan PPATK berkaitan dengan penelusuran harta kekayaan para tersangka dalam aktivitas perjudian online tersebut," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (31/8).
Selain itu, tim penyidik juga akan terus mendalami jejak sindikat judi online tersebut dan menelusuri kemungkinan pelaku lainnya.
Kemudian, Polisi pun akan bekerja sama dengan Kominfo untuk menindaklanjuti situs-situs judi online yang masih beredar.
"Berkoordinasi dengan Kemenkominfo terkait upaya take down website judi online yang ditemukan oleh penyidik,"
ungkap Ramadhan.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri baru saja membongkar praktik kasus judi online dan dan membekuk 31 orang sebagai tersangka. Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di Bali.
Dalam penggerebekan tersebut, Polisi meringkus 31 orang dibalik website judi online, yakni Hotel Slot 88, Auto Cuan 88, Jaya Slot 28, Oscar 28, dan Sera 77.
Para tersangka ini akan dijerat pasal berdasarkan peranan mereka.
Terhadap koordinator, (tersangka) dikenakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 303 ayat 1 ke 1 dan 2 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 10 UU TPPU.
Adapun, bagi operator dikenakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE dan Pasal 303 ayat 1 ke 1 serta 2 KUHP.
Reporter Magang: Aleda Fanesya