Bikin Sempit Bareskrim, Begini Penampakan 31 Tersangka Judi Online Berbaju Oranye
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso, menjelaskan jeratan pasal tersangka ditetapkan berdasarkan peranan mereka.
Penggerebekan dilakukan di Bali
Bikin Sempit Bareskrim, Begini Penampakan 31 Tersangka Judi Online Berbaju Oranye
Bareskrim Polri membongkar praktik kasus judi online dan dan menetapkan 31 orang sebagai tersangka.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di Bali.
"(Penggrebekan) dilaksanakan pada hari Jumat 18 Agustus 2023 sekitar pukul 02.30 WITA telah mengamankan lokasi Hawai Bali Visa, tepatnya di jalan Tukad Balian, Sanur, Denpasar Selatan, Bali," ungkap Vivid kepada wartawan di Bareskrim, Rabu (30/8).
Dalam penggrebekan tersebut, Polisi meringkus 31 orang dibalik website judi online, yakni Hotel Slot 88, Auto Cuan 88, Jaya Slot 28, Oscar 28, dan Sera 77.
Lebih rinci, Vivid turut membeberkan para keterlibatan tersangka dalam mengelola situs judi online.
"Untuk administrator Hotel Slot 88 ada 6 tersangka, CD sebagai admin dan leader, AS sebagai telemarketing, H sebagai telemarketing, AF sebagai telemarketing, ASN sebagai telemarketing dan OP,"
beber Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
Untuk situs Jaya Slot 28 terdapat 9 tersangka, di antaranya sebagai leader dan telemarketing. Mereka adalah RT, DA, FH, RP, ZQ, EZ, AR, dan TH.
Lalu pada situ Auto Cuan 88, terdapat 6 tersangka. Kemudian situ Oscar 28 sebanyak 4 tersangka, dan situs Sera 77 5 sebanyak tersangka.
Selain memboyong tersangka, Polisi juga mengamankan alat-alat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi judi online.
"Sejumlah 240 personal computers (PC), 253 handphone, dan 58 rekening bank," ungkapnya.
Dari keseluruhan tersangka yang ditetapkan, Vivid mengungkapkan masih terdapat satu orang yang masih Daftar Pencarian Orang (DPO)
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso, menjelaskan jeratan pasal tersangka ditetapkan berdasarkan peranan mereka.
"Terhadap koordinator, (tersangka) dikenakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 303 ayat 1 ke 1 dan 2 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 10 UU TPPU," jelas Rizki.
This is Kemudian, bagi petugas telemarketing, dikenakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE dan Pasal 303 ayat 1 ke 1 serta 2 KUHP.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni pun mengimbau dan mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat tidak melakukan praktik perjudian.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, baik dalam KUHP maupun UU ITE, sanksi pidana tidak terbatas diterapkan kepada penyelenggara saja. Jadi pemain pun dapat dikenakan sanksi pidana," jelasnya.
Tak hanya itu, ia pun menegaskan bagi para influencer untuk tidak turut serta mempromosikan judi online. Mengingat hal ini cukup marak dilakukan oleh influencer.