Penampakan Puluhan Tersangka Judi Sabung Ayam, Berbaju Tahanan Orange dan Tertunduk Lesu
Polisi mengamankan barang bukti berupa 4 ekor ayam, hingga pengukur waktu.
Puluhan orang harus berurusan dengan aparat kepolisian, setelah kegiatan ilegalnya berjudi berhasil dibongkar jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
-
Apa tanda kecanduan judi? Beberapa tanda umum kecanduan judi meliputi: - Meningkatnya toleransi terhadap kekalahan dan memasang taruhan yang semakin besar- Obsesi dengan judi- Menghindari masalah nyata atau emosi dengan berjudi- Menyembunyikan kebiasaan berjudi- Memprioritaskan judi di atas teman dan keluarga- Merasa bersalah atau malu karena berjudi
-
Siapa yang dihukum jika main judi online? Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan akan memberikan hukuman kepada anggotanya yang bermain judi online.
-
Siapa saja yang terjebak judi online? Berdasarkan data dari Desk Pemberantasan Perjudian Daring yang mencatat periode 4-19 November 2024, sekitar 8,8 juta warga Indonesia telah terjebak dalam judi online.
-
Siapa yang mencuri ayam jago? Di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, seorang pemuda berinisial TH (22) mencuri seekor ayam saat malam hari.
-
Apa yang terjadi pada pengguna judi online di Indonesia? Alhasil, jumlah pengguna judi online di Indonesia terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan, Indonesia menempati posisi pertama sebagai negara yang menunjukkan jumlah pemain judi online teratas di dunia berdasarkan survei yang dikeluarkan oleh Drone Emprit.
-
Bagaimana cara Satgas Judi Online memberantas judi online? Pembentukan satgas judi online bertujuan melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat.
Total ada sebanyak 86 penjudi, di mana 66 orang merupakan pengelola judi online dari berbagai website dan 20 orang pengelola judi sabung ayam di Bekasi sudah ditetapkan tersangka.
“Telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 66 orang tersangka judi online. Sedangkan untuk judi sabung ayam, kami melakukan penahanan terhadap 20 orang yang berperan sebagai penyelenggara,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat jumpa pers, Rabu (31/7).
Untuk 38 orang tersangka lainnya dalam kasus judi sabung ayam tidak dilakukan penahanan karena berperan sebagai pemain sabung ayam.
“Sementara profil daripada pemain perjudian sabung ayam ini rata-rata adalah laki-laki dan bapak-bapak semua. Alhamdulilah kita belum menemukan anak di bawah umur ikut permainan perjudian ini. Rata-rata sudah orang dewasa,” ungkap Wira.
“Kami berkomitmen bahwa terhadap 38 orang pemain tersebut tetap akan kita proses sampai tuntas, sehingga diharapkan mendapatkan hukuman dari pengadilan nantinya,” sambung dia.
Sementara untuk barang bukti yang disita dari kasus perjudian sabung ayam di antaranya menyegel arena sabung ayam si Bekasi, 4 ekor ayam, papan tulis jadwal pertandingan, buku rekap, tas ayam, spanduk lokasi adu ayam di Legok Stadium, dan 1 jam pengukur waktu.
Lebih lanjut dalam kasus penangkapan perjudian online, setidaknya 66 tersangka merupakan pengelola dari 30 situs dan aplikasi yang ditindak.
Dia mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kemenkominfo untuk memblokir akses situs judi online tersebut.
"Dari 30 web perjudian tersebut, kami sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan pemblokiran, dengan maksud agar website tersebut untuk tidak dapat diakses kembali," ungkap Wira.
Mereka yang ditangkap dalam kasus perjudian online, turut berperan sebagai sebagai pengelola diantaranya sebagai pemilik website, pembuat website, admin, customer service, hingga sebagai pengelola rekening.
“Adapun bentuk permainan yang ditawarkan di website perjudian antara lain, slot, live casino, domino, bakarat, tembak ikan, blackjack, Poker Roulette, judi olahraga maupun ragam perjudian lainnya,” papar Wira.
Barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus perjudian online yakni diantaranya handphone, komputer, laptop, modem, buku tabungan, ATM maupun e-bank, serta uang tunai.
Terhadap para tersangka perjudian online, dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukum penjara selama-lamanya 20 tahun.
Sementara untuk Tersangka penyelenggara judi sabung ayam dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kemudian untuk para pemain judi sabung ayam sebanyak 38 orang yang tidak dilakukan penahanan dijerat Pasal 303 BIS KUHP yang tetap diproses hukum dan diharapkan mendapatkan hukuman dari pengadilan.