Pemerintah Diminta Fokus Berantas Judol, Bukan Sibuk Urusi Korban
Pembentukan satgas judi online bertujuan melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring
Pembentukan satgas judi online bertujuan melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring.
-
Apa yang dilakukan pemerintah untuk menanggulangi judi online? Dengan statusnya yang dianggap sebagai masalah darurat, pemerintah melalui desk pemberantasan judi online terus melaksanakan berbagai agenda dan upaya untuk menindak serta menegakkan hukum terhadap pelaku judi online.
-
Mengapa Kominfo berfokus pada judi online? 'Jadi memang meresahkan sekali judi online,' ungkap Budi.
-
Kenapa judi online harus diberantas? Oleh karena itu, Menteri Budi Arie menegaskan pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet.
-
Bagaimana Menkominfo ingin berantas judi online? Menteri Budi Arie juga menekankan kode etik kepada seluruh pejabat Kominfo untuk tidak berkomunikasi apalagi berkompromi kepada para pihak yang terlibat judi online.
-
Siapa yang diminta memberantas judi online? Sahroni menegaskan, seluruh penegak hukum termasuk juga kejaksaan, kehakiman, hingga lembaga pemasyarakatan diminta bekerja sama memberantas judi online.
-
Apa yang dilakukan untuk mencegah judi online? 'Judi online sudah seperti wabah dan penyakit yang menjangkiti beragam kalangan. Dari fakta itu, ini masuk dalam kondisi darurat. Kami dari desk judi online telah dan akan terus melakukan penindakan upaya hukum dan pemblokiran situs dan aliran dana untuk pencegahan judi online,' jelasnya saat menyampaikan Pencapaian Kinerja Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Pelindungan Data di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) di Jakarta, Kamis (21/11).
Pemerintah Diminta Fokus Berantas Judol, Bukan Sibuk Urusi Korban
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online (Judol) resmi dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres tersebut diteken Jokowi pada Jumat (14/6). Pembentukan satgas judi online bertujuan melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat.
Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online ini mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Politikus Partai NasDem tersebut juga menilai, pembentukan Satgas ini merupakan tanda keseriusan negara dalam memberantas judi online.
“Apresiasi Pak Presiden Jokowi yang serius berantas judi online. Pembentukan satgas ini jauh lebih tegas, konkret, dan berdampak. Karena memang sudah seharusnya kita fokus berantas judi online-nya terlebih dahulu. Bukan malah sibuk mikirin ‘korban’ judi online dikasih bansos atau apalah itu,” ujar Sahroni dalam keterangan (18/6).
Lebih lanjut, Sahroni juga menyebut dirinya tidak setuju menyebut para pemain judi online sebagai korban. Sebab menurutnya, para pelaku secara sadar dan tanpa paksaan ketika mempertaruhkan hartanya pada aplikasi ilegal tersebut.
“Lagian saya juga tidak setuju mereka disebut korban, mereka semua pemain kok, pelaku. Sudah tau ilegal, masih dicari-cari caranya buat main. Dan mereka secara sadar, tanpa paksaan ketika memainkan itu semua. Masa iya yang begitu kita sebut korban. Jadi jangan sibuk dengan hal-hal yang lain, fokus berantas judi online-nya aja dulu,” tambah Sahroni.
Oleh karenanya, Sahroni menyebut Komisi III akan mendukung penuh Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk oleh Presiden Jokowi.
“Maka dari itu, Komisi III pastikan akan mendukung penuh para mitra yang tergabung di dalam Satgas Pembaerantasan Judi Online ini. Harus bisa tumpas habis semuanya,” tutup Sahroni.