960 Ribu Pelajar dan Mahasiswa Doyan Judi Online
Jumlah total pelajar dan mahasiswa yang terlibat dalam judi online saat ini mencapai 960.000 orang.
Masalah judi online kini menjadi isu serius yang sedang ditangani oleh pemerintah. Berdasarkan data dari Desk Pemberantasan Perjudian Daring yang mencatat periode 4-19 November 2024, sekitar 8,8 juta warga Indonesia telah terjebak dalam judi online.
Dari jumlah tersebut, ternyata banyak anak muda yang menjadi korban, termasuk mereka yang sedang menempuh pendidikan tinggi.
-
Siapa saja yang kecanduan judi online? Korban dari permainan haram ini sudah mencapai 8,8 juta orang. Kebanyakan dari kaum menengah ke bawah. Yang lebih parah korbannya anak-anak usia di bawah 10 tahun. '80.000 anak-anak yang usianya di bawah 10 tahun sudah main judi online. Dan angka ini diprediksi akan terus bertambah,' kata Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan.
-
Siapa yang paling banyak terlibat dalam judi online? Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, menyebut 8,8 juta orang Indonesia terlibat judi online.
-
Siapa saja yang bisa kecanduan judi online? Tanpa disadari, gejala kecanduan judi online ini biasanya dimulai sejak remaja pada pria dan lebih lambat pada wanita.
-
Siapa saja yang terdampak judi online? Bahkan baru-baru ini Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan praktik judi online kini sudah merambah ke para legislatif pusat dan daerah, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hingga Sekretaris Jenderal.
-
Siapa yang paling sering bermain judi online? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan judi online banyak dilakukan anak muda.
-
Siapa yang rentan kecanduan judi online? Dilansir dari Health Direct, seseorang yang kecanduan judi tidak bisa mengontol keinginannya untuk bertaruh bahkan ketika mereka selalu kalah. Mereka bahkan tidak segan untuk mempertaruhkan hal berharga yang dimiliki.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, mengungkapkan bahwa terdapat banyak pelajar dan mahasiswa yang terlibat dalam judi online.
"Terkait judi online, kelompok pelajar dan mahasiswa yang terlibat sampai saat ini berjumlah total 960.000," ungkap Satryo dalam konferensi pers di Kantor Komdigi Jakarta, pada Kamis (21/11).
Ia juga menambahkan bahwa mayoritas dari jumlah tersebut adalah mahasiswa. Oleh karena itu, Kementerian Dikti, Sains, dan Teknologi telah menginstruksikan semua pihak di Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta untuk mencegah keterlibatan dosen, mahasiswa, dan tenaga pendidikan dalam judi online.
Satryo lebih lanjut menjelaskan bahwa mahasiswa yang terpengaruh oleh judi online dianggap sebagai korban dari praktik bandar judi. Untuk itu, mereka akan mendapatkan rehabilitasi yang sesuai dengan kondisi yang dihadapi.
Rehabilitasi ini akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing individu. Bagi para mahasiswa yang mengalami trauma akibat judi online, bantuan dari psikolog akan disediakan untuk membantu proses pemulihan.
"Mereka yang terdampak sampai harus diopname atau dirawat karena kelemahan mental, tiap perguruan tinggi wajib untuk merehabilitasi dan membantu memulihkan kondisi dari pasien tersebut," jelas Satryo.
Sebanyak 8,8 juta Orang Bermain Judi Online
Sementara itu, Budi Gunawan selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, mengungkapkan bahwa jumlah warga Indonesia yang terjebak dalam perjudian daring mencapai 8,8 juta orang.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers mengenai Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring serta Desk Keamanan Siber dan Pelindungan Data yang berlangsung di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, pada Kamis (21/11/2024).
Menurut informasi yang sebelumnya disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, total perputaran uang dari transaksi judi online di Indonesia telah mencapai sekitar Rp 900 triliun pada tahun 2024.
"Dari 8,8 juta masyarakat yang terjebak dan bermain judi online, mayoritas pemainnya adalah kelas menengah ke bawah," ungkap Budi Gunawan.
Data yang dipaparkan menunjukkan bahwa dari 8,8 juta orang yang terlibat dalam judi online, terdapat 97.000 anggota TNI-Polri, 1,9 juta pekerja swasta, dan 80.000 di antaranya adalah anak-anak di bawah usia 10 tahun yang sudah terperangkap dalam judi online.
Budi juga menekankan bahwa angka ini akan terus meningkat jika pemerintah tidak mengambil tindakan tegas dan masif untuk memberantas perjudian daring. Dengan adanya data ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan dampak negatif dari judi online dan pemerintah dapat merumuskan strategi yang efektif untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Ragam Faktor Orang Terjerat Judi Online
Menurut pakar keamanan siber, meningkatnya jumlah orang yang terjebak dalam aktivitas judi online disebabkan oleh efek hormon endorfin yang dirasakan oleh para pemain.
"Hormon endorfin membuat pemainnya merasakan perasaan senang dan bahagia ketika berhasil memenangkan salah satu permainan judi online," ungkap Budi Gunawan.
Namun, dia menjelaskan bahwa kemenangan yang dialami pemain sebenarnya telah diatur oleh operator judi online untuk meningkatkan jumlah deposit mereka. Akibatnya, setelah deposit mencapai jumlah yang besar, pemain akan dipastikan mengalami kekalahan dan kehilangan uangnya.
"Artinya judi online sudah seperti wabah, seperti penyakit menular yang menjangkiti berbagai kalangan, dari orang tua hingga anak-anak," jelas Budi.
Dengan statusnya yang dianggap sebagai masalah darurat, pemerintah melalui desk pemberantasan judi online terus melaksanakan berbagai agenda dan upaya untuk menindak serta menegakkan hukum terhadap pelaku judi online.
"Termasuk di antaranya juga memblokir situs-situs judi online, menelusuri dan memblokir aliran dana, serta melakukan kampanye dan edukasi publik untuk mencegah judi online," tambahnya.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari judi online yang semakin meluas dan menjangkiti masyarakat.