Fantastis, Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp81 Triliun di 2022 & Pelakunya Ada Usia SD
Masyarakat yang melakukan judi daring tidak hanya dari kalangan orang dewasa, ada juga yang masih pelajar sekolah dasar (SD).
PPATK ungkap fakta mencengangkan tentang perputaran uang dari bisnis judi online.
Fantastis, Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp81 Triliun di 2022 & Pelakunya Ada Usia SD
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang melalui transaksi judi dalam jaringan atau online terus meningkat signifikan dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2022 lalu, nilai perputaran uang tembus Rp81 triliun.
"Perputaran uang judi online ini, termasuk judi konservatif, terus meningkat dari tahun ke tahun. Kalau kita lihat tahun 2021 perputaran uangnya Rp57 triliun dan naik signifikan pada tahun 2022 menjadi Rp81 triliun."
Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah. Demikian dikutip dari Antara, Sabtu (26/8).
@merdeka.com
Sementara di tahun ini, pada Januari 2023, tercatat sebanyak 916 laporan, Februari sebanyak 831 laporan, dan pada Mei naik menjadi 1.096 laporan.
Situasi ini sangat mengkhawatirkan. Apalagi masyarakat yang melakukan judi daring tidak hanya dari kalangan orang dewasa, ada juga yang masih pelajar sekolah dasar (SD).
"Ini sesuatu yang menggelisahkan untuk kita semua karena orang-orang yang terlibat judi online banyak ibu rumah tangga, anak SD pun juga ada yang ikut, ini yang kita khawatirkan," kata Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah.
Meningkat saat Pandemi
Mengacu data transaksi keuangan yang ditemukan PPATK, judi daring laris manis saat masa pandemi karena orang lebih banyak menghabiskan waktu di rumah.
"Orang lebih banyak waktu di rumah dan berharap sesuatu lebih. Harusnya pendapatan Rp100 ribu keluarga bisa untuk beli susu anak, tetapi kebanyakan dipakai judi, khususnya judi online" kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah.