Miris, Para Pejudi Online Mayoritas Terjerat Pinjol Ilegal Hingga Kasus Penipuan
PPATK menambahkan, kondisi terdesak keuangan membuat mereka nekat mengadu nasib dengan judi online.
Nilai kerugian dari judi online pada kuartal I 2024 mencapai Rp600 triiliun.
Miris, Para Pejudi Online Mayoritas Terjerat Pinjol Ilegal Hingga Kasus Penipuan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan pola para pemain judi online (judol). Mereka yang bermain judi online biasanya orang-orang yang terjerat kasus pinjaman online (pinjol) ilegal sampai penipuan.
"Kami menemukan pelanggaran- pelanggaran hukum ikutan dari judol ini, seperti terjadinya pinjol ilegal, penipuan, ponzi scheme dan lain-lain," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi Sabtu (15/6).
PPATK menambahkan, kondisi terdesak keuangan membuat mereka nekat mengadu nasib dengan judi online.
"Untuk Judol mereka butuh uang, dan itu mereka dapatkan dengan cara melawan hukum juga. Karena tidak adanya sumber penghasilan yang memadai untuk judol,” ungkap dia.
Berdasarkan data PPATK, hampir 3 juta masyarakat yang bermain judi online memiliki nilai transaksi relatif kecil Rp100 ribu.
Dari data itu didapat, total agregat transaksi kalangan masyarakat umum berada pada kalangan menengah ke bawah. Semisal kategori ibu rumah tangga, pelajar, pegawai golongan rendah hingga pekerja lepas.
Meski begitu kerugian akibat judi online mencapai nilai fantastis. Di kuartal I tahun 2024 ini saja, sudah mencapai Rp600 triliun. Angka itu didapat berdasarkan hasil analisis PPATK dari tahun 2023 yang menemukan angka kerugian dari judi online mencapai Rp500 triliun.
"Oleh karenanya arahan Bapak Presiden kepada Masyarakat kemarin. Beliau sampaikan bahwa hindari judi online, uang sebaiknya dikelola untuk hal yang produktif, ditabung, buat pendidikan dan lain-lain. Seyogyanya masyarakat memang mengelola dananya dengan menghindari judol," kata Ivan.
Taken Satgas Keppres Judi Online
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Keppres itu diteken Presiden Jokowi pada 14 Juni 2024, sebagaimana salinannya dilihat merdeka.com Sabtu (15/6).
Dalam Keppres tersebut dijelaskan pembentukan Satgas bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat.
Selain itu, Satgas pemberantasan perjudian daring ini memiliki tiga tugas, yakni:
a. mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien;
b. meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan danpenegakan hukum perjudian daring; dan
c. menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
Dalam Keppres tersebut juga, Presiden Jokowi menetapkan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebagai Ketua Satgas. Sementara, Menko PMK Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Ketua Satgas.
Selanjutnya, Menkominfo sebagai Ketua Harian pencegahan. Lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum. Satgat ini akan bekerja sampai 31 Desember 2024.
"Masa kerja Satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2024," kutip salinan Keppres.
"Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden," tulisnya.