Polisi Ungkap Tempat-Tempat Para Pejudi Online Beraksi
Sepanjang tahun ini, Polda Aceh dan jajaran telah menangani sebanyak 74 kasus judi online dengan 119 tersangka.
Pemerintah membentuk Satgas Judi Online yang diketuai Menko Polhukam mengingat keberadaannya kian marak.
Polisi Ungkap Tempat-Tempat Para Pejudi Online Beraksi
Kepolisian Daerah Aceh mengimbau semua pihak terlibat untuk memberantas praktik perjudian itu. Polisi menduga lapak warung kopi (warkop) dan kafe di Aceh banyak yang dijadikan lapak judi online.
“Maraknya judi online di kafe-kafe atau warkop perlu menjadi perhatian semua pihak baik dari lingkungan keluarga, kampung, madrasah, sekolah, dan dayah,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Aceh Kombes Ade Harianto, Sabtu (15/6).
Polisi mengatakan, judi online sangat mudah diakses melalui platform digital oleh pengguna gadget di manapun dan kapanpun. Hal itu tentunya menimbulkan dampak buruk bagi individu, keluarga, dan komunitas.
Dampak negatif judi online di antaranya adalah timbulnya masalah keuangan, kecanduan, masalah sosial dan keluarga, serta memburuknya kesehatan mental.
Selama ini, tuturnya, Polda Aceh dan jajaran telah menangani sebanyak 74 kasus judi online dengan 119 tersangka.
Mereka diancam hukuman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan.
“Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang lebih ketat terkait judi online,” tegasnya.