Anggaran Rp876 Juta Digelapkan Prajurit untuk Judi Online, Kegiatan Satuan Kostrad Terganggu?
Letda Cku R, prajurit Kostrad yang menggelapkan dana satuan sebesar Rp876.500.765 untuk judi online
Sejak kasus ini terkuak, perwira pertama selaku Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS masih diperiksa.
Anggaran Rp876 Juta Digelapkan Prajurit untuk Judi Online, Kegiatan Satuan Kostrad Terganggu?
Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) memastikan kegiatan satuan tetap berjalan seperti biasa tanpa gangguan gangguan meski anggaran satuan Brigif 3/TBS digelapkan oleh prajurit Letda Cku R.
Letda Cku R adalah prajurit yang menggelapkan dana satuan sebesar Rp876.500.765 untuk judi online (judol).
"Pelaksanaan kegiatan satuan masih dapat berjalan," Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Inf. Hendhi Yustian Danang saat dihubungi, Sabtu (15/6).
Hendhi belum menjelaskan lebih detail terkait kronologi kasus sampai motif dari pelaku.
Sejak kasus ini terkuak, perwira pertama selaku Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS masih diperiksa.
Pemeriksaan dilakukan guna mendalami perihal penggelapan dana swakelola tahap I Denma Brigif tiga oleh Letda Cku R yang dipakai untuk judi online.
“Pemeriksaan masih berlangsung,” ujar Hendhi.
Hendhi menegaskan Kostrad akan menindak tegas secara etik militer kepada setiap prajurit yang terlibat dalam bentuk perjudian baik konvensional maupun online.
"Setiap Anggota yang terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memastikan memberikan sanksi pemecatan bagi anggotanya yang terlibat dalam aktivitas judi online.
"Yang jelas yang melanggar saya hukum. Hukuman berat bisa dipecat. Supaya tobat," kata Agus saat ditemui di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Menurut Agus, judi online harus diberantas lantaran telah merugikan masyarakat menengah ke bawah. Tidak hanya kepada masyarakat, dia menilai pemberantasan aktivitas judi online itu juga harus dilakukan dari internal TNI.