58 Orang jadi Tersangka Judi Sabung Ayam di Bekasi, 20 di Antaranya Ditahan
Perjudian sabung ayam tersebut sudah berjalan sejak satu bulan terakhir.
Polisi menetapkan 58 orang tersangka judi sabung ayam di Jalan Raya Legok, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi. Sebelumnya 70 orang diamankan terkait kasus tersebut.
"Akhirnya ditetapkan ada 58 orang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perjudian sabung ayam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (25/7).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 tersangka sudah dijebloskan ke dalam ruang tahanan. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
"Ancaman di atas 5 tahun," ujar dia.
Sedangkan 38 orang lainnya tidak ditahan. Mereka juga persangkaan melanggar Pasal 303 KUHP. Namun, karena hukumannya di bawah 5 tahun kurungan maka hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.
"Ditahan atau tidak ditahan nya seorang tersangka, itu diatur berdasarkan persyaratan formil dan materiil. yang 38 orang tidak ditahan (karena) ancaman di bawah 5 tahun," ujar dia.
Kasus ini diungkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah mendalami laporan dari masyarakat. Ketika itu, diinformasikan ada aktivitas sabung ayam di Jatimekar Bekasi.
"Kita lakukan penyelidikan, dan pada hari ini Minggu 21 Juli 2024, 14.00 kami lakukan penggerebekan praktek judi sabung ayam" ucap Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Bara Libra .
Bara Libra menerangkan, perjudian sabung ayam tersebut sudah berjalan sejak satu bulan terakhir. Di mana, penyelenggara sebagai penyedia fasilitas apabila ada orang yang ingin melakukan taruhan.
"Jadi mereka kan sistemnya, yang diselenggarakan sama panitia, nanti ada yang taruhan pemain (pemilik ayam) sama penonton atau pemasang. nanti ada lagi pinggiran, antara pemasang sama pemasang. Jadi memang jumlah uang itu nggak disitu, masih dipegang masing-masing. nanti ada tukang catat," ucap dia.
Bara Libra menerangkan, pihaknya turut menyita sebuah papan sebagai barang bukti. Di sana, tertera nama peserta dan besaran taruhan dalam judi sabung ayam. Bara Libra menyebut, nominal bervariasi dari Rp 1,2 juta hingga Rp 5 juta. Penyidik juga menyita barang bukti lain berupa ayam, timer dan buku catatan.
"Total ayam sekitar 40 ekor ayam. Nanti Dititip di penangkaran, itu teknis barang bukti makhluk hidup. Ada jam, ada papan untuk nulis yan tanding menang kalah siapa, termasuk penyelenggaranya siapa," ucap dia.
Ade Ary Syam Indradi menerangkan, pihak penyelenggara mengadakan judi sabung ayam diselenggarakan 4 kali dalam seminggu.
"Ini buka senin rabu sabtu minggu, seminggu 4 kali," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (24/7/2024).
Ade menyebut, panitia mematok harga Rp 300 ribu bagi peserta judi. Sedangkan, 50 untuk penonton.
"Ada biaya administrasi ketika orang ingin bergabung bermain judi sabung ayam, itu Rp 300 ribu per-ayam. Bagi penonton yang mau masuk itu dikenakan tiket Rp 50 ribu," ucap dia.
Sementara itu, bandar akan mendapatkan keuntungan 10 persen dari uang yang menjadi taruhan.
"Itu harus disetorkan ke bandar," ujar dia.