Bukannya Menindak, Polisi di Semarang Malah jadi Panitia Sabung Ayam
Dalam penggerebekan oknum diketahui sebagai panitia judi sabung ayam.
Polrestabes Semarang sedang mendalami keterlibatan oknum polisi berpangkat Aipda yang terjaring razia judi sabung ayam di kompleks Pasar Banjardowo, Genuk pada senin (7/10) pukul 15.00 wib. Dalam penggerebekan oknum diketahui sebagai panitia judi sabung ayam.
"Satu oknum Polri sudah diperiksa. Dia sebagai panitia, dan anggota Polsek, Juned. Kita proses," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Selasa (7/10).
Pengungkapan bermula laporan warga yang meresahkan perjudian sabung ayam. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan di lokasi hingga menangkap para pelaku judi ayam dan barang bukti.
"Kita tangkap Faiso Nur warga Batursari, Mranggen. Peran dia pencatat atau merekap data dan jumlah taruhan para pemasang," jelasnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 19 ekor ayam, 19 kiso, buku catatan rekaman taruhan, lembaran tata tertib, 8 lampu penerangan dan uang Rp 14 juta. Polisi juga masih memburu dua panitia yang belum ketangkap.
"Dua orang panitia judi yakni masyarakat biasa. Atas perbuatannya, tersangka yang terlibat dijerat pasal 303 KUHP terkait perjudian dengan pidana 10 tahun," pungkasnya.