Polisi Tetapkan 10 Orang Jadi Tersangka Terkait Judi Kasino Kedok Hiburan Karaoke di Semarang
Para tersangka dipekerjakan mulai dari administrasi hingga mengawasi arena judi agar tidak ketahuan.
Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus judi berjenis kasino yang berkedok tempat hiburan karaoke berlokasi di ruko Puri Anjasmoro Semarang. Para tersangka dipekerjakan mulai dari administrasi hingga mengawasi arena judi agar tidak ketahuan.
"10 Orang yang tersangka sudah langsung kami tahan. Sebelumnya kami tahan 12 orang, tapi dua orang kami bebaskan karena sebagai office boy," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Senin (23/9).
10 Orang yang diamankan bernama mulai dari Arsy Egar (28) selaku pembagi koin cip, Phillip Heryanto (23) selaku penukar koin hadiah, Fajar Budi Setyawan (33) selaku operator CCTV, Febi Kartika Sari (31) selaku embat cip, dan Sigit Ridwan (43) selaku security.
Kemudian Sony Hidayat (40) selaku security, Lianawati Untung Suyanto (44) sebagai kasir, dan Verawati Budiman (44) pembagi cip.
"Atas nama Jimmy Raharjo (40) selaku penyelenggara, Budi Harjoko (42) selaku pengawas," ungkapnya.
Selain itu, untuk tempat judi yang berada di Baby Face, tersangka mengaku hanya sewa tempat. Meski demikian polisi bakal menanyai pemilik gedung terkait aktivitas judi tersebut.
"Sewa tempat dia, pemilik gedung akan dimintai keterangan. Akan didalami lebih lanjut," ujarnya.
Para pelaku tersebut mendapat gaji harian berkisar antara Rp150-300 ribu. Mereka memiliki administrasi terperinci termasuk siapa saja yang datang bermain dan history permainan menang atau kalah.
"Jadi timya ini tertib administrasi semua pemain-pemain itu mereka datakan.1 Kelihatan, akan kita identifikasi," tegasnya.
Dari pengakuan tersangka bernama Budi, permainan judi kasino baru dibuka sejak 29 Agustus 2024. Namun, diminta tutup pada 9 September. Perjudian tersebut kembali dibuka pada 16 September.
"Baru buka, pak. Tanggal 29 Agustus buka, tanggal 9 September tutup. Tanggal 16 September buka lagi sampai tanggal 20 September," kata dia.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti alat permainan judi, monitor, alat hitung uang, dan meja-meja, kalkulator yang digunakan sarana perjudian. Namun sebagian barang bukti masih berada di lokasi kejadian.
"Para tersangka terancam dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tutup Irwan.