Arena Adu Muncang di Garut Digerebek Polisi, Diduga Terkait Perjudian
Belasan warga Garut, Jawa Barat diamankan aparat kepolisian saat tengah melakukan kegiatan adu muncang
Belasan warga Garut, Jawa Barat diamankan aparat kepolisian saat tengah melakukan kegiatan adu muncang (kemiri). Diduga, mereka melakukan aksi adu kemiri itu sambil disertai aksi judi offline.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Ari Rinaldo mengatakan bahwa belasan orang tersebut diamankan pihaknya saat tengah melakukan adu kemiri di wilayah Kecamatan Karangpawitan.
"Kegiatan ini dilakukan malam hari, dan kami amankan mereka sekitar pukul 23.00 WIB," katanya, Jumat (8/11).
Dia menjelaskan bahwa awalnya pihaknya menerima laporan dari warga yang resah dengan adanya kegiatan kerumunan orang di salah satu bangunan.
Atas laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan sampai akhirnya diketahui bahwa kerumunan itu sedang melakukan adu kemiri.
"Kami langsung terjunkan tim ke lokasi setelah sebelumnya melakukan penyelidikan. Di lokasi kami langsung melakukan penggerebekan dan 17 orang warga berhasil kami amankan dengan sejumlah perlengkapan," jelasnya.
Dalam penggerebekan itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk judi, mulai alat untuk mengadukan hingga kemirinya. Semuanya pun langsung digelandang ke Mapolres Garut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dia menegaskan bahwa para pelaku bukan diamankan pihaknya karena kegiatan adu muncangnya, melainkan dugaan perjudiannya. Diakui Ari, kegiatan adu muncang memang bagi sebagian masyarakat merupakan tradisi hiburan semata.
"Untuk belasan orang yang kami amankan ini karena ada dugaan mereka ini saat mengadukan muncang diduga ada unsur judinya, bukan karena tradisi hiburannya. Tentunya kami juga akan lakukan pemeriksaan lanjutan kepada mereka ini," ucapnya.
Apalagi dalam penggerebekan pihaknya menemukan uang tunai dalam kegiatan tersebut sehingga patut dicurigai. Saat ini, diakui Ari, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan intensif kepada para terduga pelaku perjudian tersebut.
"Apabila mereka yang kami amankan ini terbukti melakukan kegiatan perjudian, kami akan jerat dengan pasal 303 ayat 1 ke-1e, ke 2-e dan ayat 3 KUHP. Untuk ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara," pungkasnya.