![Bandar Judi Online Besar Belum Tertangkap, Ini Penjelasan Kabareskrim Polri](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/21/1718975894754-ze0f3f.jpeg)
Bandar Judi Online Besar Belum Tertangkap, Ini Penjelasan Kabareskrim Polri
Sejumlah pihak yang menyebut penangkapan pelaku judi online baru menyasar ke level bawah saja.
Sejumlah pihak yang menyebut penangkapan pelaku judi online baru menyasar ke level bawah saja.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada pun merespons tanggapan sejumlah pihak yang menyebut penangkapan pelaku judi online baru menyasar ke level bawah saja.
“Terkait dengan ini yang ditangkap kok yang bawah-bawah saja, yang atasanya gimana? Kita dalam penegakan hukum kan tidak bisa bilang tidak bisa 'katanya', tidak bisa berimajinasi. Tapi harus ada alat bukti yang mengkaitkan antara satu perbuatan dengan perbuatan tersebut,” tutur Wahyu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).
"Antara orang tersebut dengan perbuatan tersebut kan harus kita kaitkan satu persatu. Nah di sinilah yang harus kita lakukan, indikasinya ‘oh ini pelakunya, si A bosnya si B’, mengaitkannya ini yang harus kita lakukan. Nah dari pengepul, dari atasnya kalau sampai bandar besarnya bisa kita kaitkan ya kita tangkap,” sambungnya.
Wahyu menegaskan, tidak ada upaya pembiaran dari Polri terhadap para bandar judi online. Penyidik terus berupaya mengumpulkan alat bukti agar sosok kakap yang dikejar itu berhasil tertangkap.
“Bukan hanya sekedar ‘menurut saya’, ‘menurut pandangan saya’, kalau itu semua juga bisa. Tapi kan kita buktikan melalui sebuah penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik siber kita, dengan tracing. Saya rasa komitmen kita sudah cukup kuat untuk melakukan pemberantasan,” tegas Wahyu.
Polri mencatat penanganan kasus judi online yang telah dilakukan sepanjang rentang tahun 2023 hingga April 2024. Total ada sebanyak 1.988 kasus dengan 3.145 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo menyampaikan, pada tahun 2023 terdapat 1.196 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1.987 orang. Sementara untuk awal 2024 hingga bulan April akhir, terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.
“Tentu jumlah total tersangka dari tahun 2023 sampai 2024 ada 1.988 kasus dan 3.145 tersangka,” tutur Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Sejauh ini, kata dia, Polri tetap berkomitmen melawan judi online dengan salah satunya membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
“Langkah dengan adanya Satgas tentu apa yang dibentuk dalam Keppres menjadi kolaborasi dan lebih optimal dalam pelaksanaan, baik itu pencegahan maupun penegakan hukum,” jelas dia.
Trunoyudo menekankan, Polri menggunakan langkah preemtif dan preventif dalam menangani kasus judi online. Bahkan terhadap anggota yang terlibat pun akan dikenakan sanksi tegas.
merdeka.com
Adapun langkah preemtif dan preventif yang dilakukan seperti misalnya dari Divisi Propam Polri melayangkan Surat Edaran ataupun dari Divisi Humas Polri memberikan lembar penerangan satuan.
“Bahwa terkait aturan-aturan kode etik, larangan-larangan dan kemudian menjadi komitmen dan menjadi konskuensi bagi pelanggarnya, tentu ini menjadi bagian preemtif dan preventif secara internal,” Trunoyudo menandaskan.
Polri membongkar modus baru pelaku judi online dengan menawarkan berbagai janji manis untuk menjerat para pemain.
Baca SelengkapnyaDalam waktu empat bulan, Polri telah mengungkapkan berbagai kasus tindak pidana judi online
Baca SelengkapnyaPolri telah melakukan upaya pencegahan agar tidak ada personel yang terlibat judi online.
Baca SelengkapnyaRibuan website yang diblokir itu dari 2.278 perkara judi online ditangani Polri.
Baca SelengkapnyaPemblokiran tersebut dilakukan dalam rangka memberantas praktik judi online yang semakin marak di masyarakat
Baca SelengkapnyaMabes Polri bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada anggota yang ketahuan terlibat bermain atau membekingi judi online.
Baca SelengkapnyaTak sedikit publik menolak rencana tersebut. Mereka menilai, pemberian bansos untuk korban judi online justru menyuburkan praktik judi online.
Baca SelengkapnyaSejumlah kritik turut dilayangkan oleh beberapa pihak yang meminta agar penegakan hukum terhadap judi online bisa menyasar para bandar besar.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah memblokir sekira 5.000 rekening terkait judi online.
Baca Selengkapnya