Polisi Petakan Artis hingga Influencer yang Promosikan Judi Online
Bila ditemukan indikasi influencer, artis hingga selebgram mempromosikan judi online, polisi akan menindak tegas.
Artis hingga Influencer yang mempromosikan judi online terancam pidana.
Polisi Petakan Artis hingga Influencer yang Promosikan Judi Online
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri hingga kini masih menyelidiki influencer, artis hingga selebgram yang diduga mempromosikan judi online. Salah satunya dengan melakukan monitoring atau profiling.
"Saat ini kita lakukan monitoring, profiling dan pendataan terlebih dahulu," kata Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Kamis (31/8).
Namun, jenderal bintang satu ini pun belum bisa membeberkan siapa artis atau selebgram yang ikut mempromosikan judi online. Sehingga, dirinya menegaskan belum ada agenda untuk melakukan pemanggilan terhadap mereka.
"Yang jelas belum pada minggu ini," tegas Vivid.
Vivid memastikan, bila ditemukan indikasi influencer, artis hingga selebgram mempromosikan judi online, polisi akan menindak tegas.
"Kami akan tindaklanjuti, dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses," ujar Vivid.
"Yang jelas belum pada minggu ini," sambungnya.
Maraknya pesohor dan influencer mempromosikan situs judi online tengah jadi perhatian publik.
Salah satunya artis cantik Wulan Guritno yang harus berurusan dengan polisi lantaran mempromosikan website diduga judi online, Sakti123.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menegaskan artis atau influencer terancam pidana bila mempromosikan judi online.
Mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar,"
kata Vivid, Kamis (31/8).
merdeka.com
Jenderal bintang satu ini mengatakan, selebgram atau artis tidak dapat beralasan tak tahu situs yang dipromosikannya itu merupakan judi online.
Apalagi, untuk mempromosikan judi online tersebut biasanya mereka menjanjikan keuntungan dengan kemenangan yang tinggi.
"Misalnya dia berkelit, tidak tahu. Saya rasa kalau judi online dia tidak bisa berkelit ya, kalau tadi mungkin pinjaman online, investasi online dia bisa tidak paham,"
tegas Vivid.
merdeka.com
"Tapi kalau judi online sudah jelas, kan biasanya kata-katanya kan bisa mendapatkan keuntungan dengan persentase kemenangan tinggi atau segala macam, itu bisa dari keterangan itu kita kenakan unsur pengenaaan pasal,"
pungkas Vivid.
merdeka.com