Promosikan Judi Online, 6 Influenser Bali Jadi Tersangka
Para tersangka tidak ditahan karena umumnya merupakan wanita. Bahkan ada yang mempunyai bayi,
Enam pemengaruh atau influenser media sosial atau medsos diamankan Polres Buleleng, Bali. Mereka dijadikan tersangka karena mempromosikan judi online di akun Instagramnya.
Keenam influenser yang jadi tersangka tersebut yakniMDSI (26), NHS (18), LMW (24), NLK (20), LNS (22), dan PVA (28). Mereka diamankan dalam kurun waktu selama dua minggu, mulai dari 26 Juli 2024 sampai 7 Agustus 2024.
"Kami mengamankan enam orang influenser dan menetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat konferensi pers di Mapolres Buleleng, Kamis (8/8).
Dia menerangkan bahwa keenam pemengaruh itu memiliki banyak pengikut atau followers di Instagram, bahkan ada yang mencapai ratusan ribu pengikut. Para tersangka menggunakan akun Instagramnya untuk mempromosikan judi online dan mendapatkan upah.
"Setiap bulan mereka mendapat upah dari mempromosikan judi online sekitar Rp3 juta hingga Rp5,6 juta. Jadi mereka dihubungi oleh perantara melalui pesan DM dan ditawari untuk mempromosikan judi online," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita akun Instagram milik para influenser tersebut serta ponsel dan tangkapan isi unggahan konten yang mempromosikan judi online. Walaupun ditetapkan sebagai tersangka, keenam orang itu tidak ditahan.
"Kami tidak melakukan penahanan, karena kebanyakan mereka adalah perempuan dan usia produktif. Ada mahasiswi dan ibu rumah tangga. Bahkan ada yang punya bayi," ujarnya.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika menambahkan, akun Instagram tersangka berinisial LMW memiliki jumlah pengikut 183.000 dan mempromosikan link yang bermuatan perjudian dengan nama link Hopeng. LMW mendapatkan keuntungan dari mempromosikan link bermuatan perjudian tersebut sebesar Rp500 ribu per minggu dan pelaku melakukannya dari tanggal 20 Juli 2024 sampai tanggal 26 Juli 2024.
"Yang mana dari hasil tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Akun instagram yang dimiliki inisial MDSI memilliki followers berjumlah 136.000 dengan mempromosikan link yang bermuatan perjudian dengan nama link Kerang.life. Pelaku mendapatkan keuntungan dari mempromosikan link bermuatan perjudian itu dengan total sebesar Rp16.700.000 yang didapatnya selama tiga bulan dari Mei 2024 sampai dengan Juli 2024,. Setiap bulannya dia mendapatkan Rp5.500.000 ditambah dengan bonus sebesar Rp500.000. Uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan belanja online.
Lalu, untuk akun instagram berinisial LNK memiliki pengikut 116.000 orang dengan mempromosikan link judi bernama Ocaslot. Pelaku mendapatkan keuntungan dari mempromosikan link itu dengan total Rp2.000.000 per minggu, pelaku promosi link judi online dari tanggal 27 Juli 2024 dan setelah berjalan tiga hari pelaku sudah ditangkap di Polres Buleleng, dan hasil tersebut uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Lalu, untuk akun instagram berinisial VA memiliki pengikut 274.000 orang dengan mempromosikan link judi online Kerang.life. Pelaku mendapatkan keuntungan dari mempromosikan link itu Rp28.500.000 dan setiap bulanny. Pendapatan pelaku tidak menentu dengan jumlah pendapatan minimal sebesar Rp 3.000.000 dan paling besar pendapatan maksimal Rp5.600.000 per bula. Pelaku mempromosikan judi online ini dari Februari 2024 sampai Juli 2024. Pelaku juga menggunakan uang hasil promosi judi online itu untuk kebutuhan sehari-hari.
Kemudian, akun instagram yang dimiliki NHS memiliki dengan pengikut 26.000 orang mempromosikan link judi online Udin88. Pelaku mendapatkan keuntungan dari mempromosikan judi online Rp1.500.000 per bulan. Pelaku melakukan endorse online bermuatan perjudian sejak Juli 2024. Pelaku juga menggunakan uang hasil promosi judi online ini untuk kebutuhan sehari-hari.
Selanjutnya, untuk akun instagram milik inisial NSW dengan pengikut 30.200 orang dengan mempromosikan link judi online bernama Indo Sultan 88. Pelaku mendapatkan keuntungan dari mempromosikan link bermuatan judi online sebesar Rp 400.000 per minggu.
"Yang bersangkutan, melakukan endorse online bermuatan perjudian dari tanggal 26 Juli 2024 sampai tanggal 1 Agustus 2024. Kemudian, dari hasil promosi link judi online tersebut, pelaku menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik dan Pasal 303 KUHP.