Butuh Uang, Delapan Selebgram Nekat Promosikan Judi Online Berujung Ditangkap Polda Bali
Modus operandi para tersangka rata-rata sama dengan cara endorsment judi online melalui media sosial . Keuntungan didapat mulai dari Rp500 ribu Rp60 juta.
Sebanyak 10 tersangka yang mempromosikan judi online ditangkap Polda Bali. Delapan di antaranya berinisial NKAP (19), DALC (24), VP (23) NWSW (21), PJAP (21), NKSA (21), NPCW (19), NWRAA (22) dan dua lainnya pria berinisial IWD (59) dan IKS (46).
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, mereka ditangkap November 2024 lalu di sejumlah wilayah di Bali.
"Dari 10 kasus judi online ini Dit Siber Polda Bali beserta jajaran menetapkan 10 tersangka," kata AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers di Gedung Ditkrimsus Polda Bali, Selasa (10/12).
Modus operandi para tersangka rata-rata sama dengan cara endorsment judi online melalui media sosial Instagram. Keuntungan didapat mulai dari Rp500 ribu Rp60 juta.
Delapan selebgram tersebut memang memiliki followernya puluhan hingga ratusan ribu. Semakin banyak follower, semakin besar pula keuntungan didapat. Promosi mereka lakukan lewat Instagram dan WA, kemudian bayaran ditransfer.
"(Ada satu) selebgram, sampai 400 ribu followernya itu yang paling banyak. Yang lainnya rata-rata ratusan dan puluhan ribu followernya. Per minggu itu kalau tidak salah ada yang Rp3 juta dan ada yang Rp7 juta itu yang paling besar," jelasnya.
Pemilik Judi Online di Luar Negeri
Mereka mengaku ada yang baru terlibat dua bulan, tetapi ada pula yang sudah satu tahun. Sementara bos mereka ada di luar negeri seperti dari Singapura, Filipina, Kamboja.
"Sindikatnya itu ada di Kamboja, Filipina dan Singapura, dan rata-rata operatornya banyak orang kita yang bekerja di sana. Jadi untuk kerugian kita belum dapat telusuri," jelasnya.
Belakangan diketahui, para pemilik judi online sengaja memanfaatkan para selebgram sebagai media promosi karena memiliki follower banyak di akun media. Apalagi, jika selebgram tersebut seorang wanita.
"Ini semua para pekerja orang yang dibayar untuk memasarkan. (Kalau direkrut) biasanya berteman DM, mereka ada sindikat yang khusus merekrut orang-orang ini," ujarnya.
Para selebgram ini menyadari prilaku mereka adalah kejahatan yang sewaktu-waktu bisa berurusan dengan hukum. Tetapi mereka nekat melakukan itu karena desakan ekonomi.
"Motifnya tentunya ekonomi. Mereka tadinya bukan dalam sindikat itu, cuma begitu ditawarkan, mereka sadar itu salah, tapi karena motif ekonomi iya mereka terima," ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 45, Ayat (3) Jo Pasal 27, Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1, Tahun 2008 tentang Informasi dan tansaksi elektronik atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 10 miliar.