Promosikan Judi Online, Dua Selebgram Diciduk Polisi
Dalam setiap dua minggu, kedua pelaku hanya mengantongi Rp700 Ribu.
Dalam setiap dua minggu, kedua pelaku hanya mengantongi Rp700 Ribu.
Promosikan Judi Online, Dua Selebgram Diciduk Polisi
Dua selebgram cantik KA (20) dam FA (22) ditangkap Polresta Bogor Kota, lantaran terlibat promosi judi online di akun Instagram.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, keduanya ditangkap di lokasi berbeda dengan dua laporan polisi berbeda.
Bismo menuturkan, KA memiliki pengikut mencapai 45 ribu. Dari hasil pemeriksaan, KA menerima Rp3 juta per bulan dari setiap mempromosikan situs judi online.
"Hingga saat ini menurut penyelidikan dan penyidikan ini 3 sampai 5 situs judi online yang dilakoni oleh pelaku yang pertama," Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa (9/1).
Lalu, masih kata Kombes Pol Bismo, tersangka kedua wanita berinisial FA memiliki pengikut sekitar 22.300 dengan modus yang sama yakni mempromosikan situs judi online dalam dalam Instastory.
"Dari Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan hingga penahanan ini 5 situs judi online yang sudah dilakukan pelaku ini. Tersangka ini mendapat upah Rp700 ribu, per dua minggu atau per bulan," ungkap Bismo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU ITE Pasal 45 UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.