Bongkar Sindikat Judi Online Akurasi4D, Polisi Ringkus Lima Pelaku di Jateng
Pengungkapan ini bermula dari patroli siber yang mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan di situs tersebut sejak 14 November 2024.
Tim Opsnal Subdit Jatanras Polda Metro Jaya telah membongkar jaringan judi online melalui situs Akurasi4D. Operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda ini berlangsung pada Kamis (28/11).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, dalam kegiatan itu sebanyak lima orang turut diamankan di Kecamatan Wanadadi dan Kecamatan Bawang, Banjarnegara, Jawa Tengah.
"Pelaku berinisial RP dan R berperan sebagai pengurus Script, Domain, dan API Web, RPN melakukan promosi web judi di Facebook, RY berperan Mengurus Live Chat dan Admin Web Judi Online, dan A Melakukan promosi web judi di Facebook," kata Rovan kepada wartawan, Selasa (10/12).
Ia menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari patroli siber yang mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan di situs tersebut sejak 14 November 2024.
Tawarkan Judi Slot hingga Kasino
Situs Akurasi4D itu disebutnya menawarkan berbagai permainan seperti slot games, kasino, hingga togel secara ilegal. Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim bergerak cepat untuk mengamankan para terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti.
"Dalam penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 15 ponsel yang digunakan untuk operasional dan keperluan pribadi, empat kartu ATM, serta peralatan IT seperti satu unit PC dan CPU," sebutnya.
"Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai Rp3 juta, saldo rekening senilai Rp500 juta, dua buku tabungan, dan sebuah mobil Honda Odyssey hitam yang digunakan pelaku," sambungnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku itu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun, Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 3, 4, serta 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mengatur ancaman pidana hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Rovan menegaskan, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
"Penyidik terus mendalami jaringan ini dan menargetkan pelaku lainnya dan Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan aktivitas judi online yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan secara sosial dan ekonomi," pungkasnya.