Gerebek 3 Rumah Mewah, Polisi Ringkus 11 Pelaku Pengelolaan Judi Online
Di sana nampak, sejumlah unit komputer yang dijadikan alat dari para pengelola untuk menjalankan judi online.
Di sana nampak, sejumlah unit komputer yang dijadikan alat dari para pengelola untuk menjalankan judi online.
Gerebek 3 Rumah Mewah, Polisi Ringkus 11 Pelaku Pengelolaan Judi Online
Belasan pelaku diduga pengelola situs judi online langsung panik tidak berkutik, setelah markas mereka digerebek oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Teluk Naga, Tangerang, Jumat (29/4).
Dari dokumentasi penyidik, nampak sejumlah orang yang langsung diperiksa penyidik. Setelah petugas memasuki rumah tersebut, sampai menggeledah segala sisi ruangan.
"Ada 11 orang yang diamankan," ungkap Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly saat dikonfirmasi, Senin (29/4).
Titus menjelaskan dari 11 orang yang diamankan, tersebar di tiga rumah mewah. Di sana nampak, sejumlah unit komputer yang dijadikan alat dari para pengelola untuk menjalankan judi online.
“(11 pelaku ditangkap dari) Penggerebekan terhadap 3 rumah mewah yang dijadikan markas judi online/daring,” kata Titus.
Namun begitu, Titus belum merinci secara pasti terkait penangkapan tersebut. Dia hanya menyebut pihaknya akan segera merilis perihal kasus tersebut setelah semuanya diperiksa.
"Besok rencana kita akan rilis," tuturnya.
Judi Online Merebak
Sebelumnya, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan, slot menjadi jenis judi online paling diminati di Indonesia. Alasannya, jenis judi tersebut relatif mudah dilakukan dibanding jenis lain.
"Yang paling banyak diminati judi online dengan slot. Karena apa? Karena lebih mudah, kapan saja, di mana saja. Artinya, di mana saja sambil duduk ini bisa melaksanakan judi online" kata Hadi usai rapat pemberantasan judi online di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).
Hadi menambahkan, pihaknya juga menggodok pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online bersama beberapa pejabat kementerian/lembaga.
"Ini kami sudah buat drafnya, kemudian akan kami laporkan kepada Bapak Presiden untuk segera kami lakukan, karena ini hasil dari ratas (rapat terbatas)," kata Hadi.
Dia menjelaskan, Satgas Pemberantasan Judi Online nantinya melibatkan seluruh kementerian/lembaga, yang terbagi atas beberapa aspek yaitu penegakan hukum, pengaturan ruang siber, dan pengawasan transaksi keuangan.
"Penegakan hukum jelas kita akan melibatkan Polri, Kejaksaan, dan Kemlu (Kementerian Luar Negeri), karena kenapa Kemlu, karena kita harus bekerja sama dengan luar negeri, mungkin membuat satu MoU. Ini mungkin satu bagian dari tugas yang akan kami lakukan," kata Hadi.