Modus Sindikat Judi Online Bermarkas di Apartemen di Jakbar, Retas Situs Pemerintahan untuk Promosi
Sindikat ini beraksi dengan meretas website pemerintahan hingga instansi pendidikan untuk mempromosikan judi online.
Sindikat ini beraksi dengan meretas website pemerintahan hingga instansi pendidikan untuk mempromosikan judi online.
Modus Sindikat Judi Online Bermarkas di Apartemen di Jakbar, Retas Situs Pemerintahan untuk Promosi
Polisi masih mendalami sindikat judi online yang beroperasi di salah satu unit apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Tujuh terduga pelaku ditangkap polisi dalam kasus ini.
Hasil pemeriksaan dilakukan polisi, sindikat ini beraksi dengan meretas website pemerintahan hingga instansi pendidikan untuk mempromosikan judi online.
"Tersangka tersebut memasarkan atau mengiklankan situs judi online dengan cara meretas dan mengubah tampilan website pemerintah maupun pendidikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7).
Bobol Situs Pemerintahan
Andri mengatakan, sindikat ini mengincar situs-situs yang secara keamanan lemah. Mereka lalu mengubah tampilan dengan konten-konten judi online.
"Mereka melakukan aksinya dengan mencari website milik pemerintah (dengan URL go.id) maupun pendidikan (dengan URL ac.id) yang memiliki keamanan lemah. Selanjutnya mereka melakukan defacing (mengubah tampilan website) dengan konten yang bermuatan perjudian," ujar Andri.
Pelaku Sulap Apartemen Jadi Markas
Sebelumnya, polisi menggerebek salah satu unit apartemen di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Tempat itu diduga disulap menjadi markas judi online. Dalam kasus ini, sebanyak 7 orang pelaku ditangkap.
"Total 7 orang sudah berhasil kita amankan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan, kasus ini diungkap kepolisian setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Ada dugaan, unit apartemen yang disalahgunakan menjadi markas judi online. Anggota menggerebek unit apartemen pada Kamis, 4 Juli 2024.
"Dari hasil penyelidikan bahwa benar didapatkan adanya kegiatan usaha perjudian online yang dioperasikan oleh enam orang tersangka dengan inisial FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21) dan FAP (19)," ucap dia.
Kepolisian kemudian mengembangkan ke pihak lain. Alhasil, pria berinisial MHP (41) yang diduga pemilik rekening penampung uang hasil kejahatan turut diamankan.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa komputer hingga ponsel yang digunakan oleh para pelaku.
"Barang bukti dan para tersangka kita amankan. Barang bukti yang disita 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 buah mouse, 8 unit handphone, 3 unit sepeda motor," ujar dia.