Tertangkap Basah Promosikan Judi Online, Segini Bayaran Diterima Empat Selebgram
Penangkapan keempatnya dilakukan setelah tim dari kepolisian melakukan patroli siber di media sosial.
Hingga November 2024, Satuan Reserse Kriminal Polres Garut setidaknya sudah menangkap empat selebgram mempromosikan judi online. Penangkapan keempatnya dilakukan setelah tim dari kepolisian melakukan patroli siber di media sosial.
"Hingga saat ini kami sudah menangkap empat orang selebgram lokal Garut yang diketahui mempromosikan judi online di akun media sosialnya. Keempat orang selebgram yang kami tangkap ini seluruhnya perempuan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, Jumat (8/11).
Diketahui, keempat selebgram itu diamankan di beberapa tempat dan waktu berbeda. Terakhir, tim kepolisian menangkap seorang perempuan berinisial FM (18) warga Kecamatan Bayongbong, Garut, Jawa Barat. FM, dijelaskan Ari, diketahui FM mempromosikan enam situs judi online.
"Hasil patrol siber tim kami, FM ini diketahui mempromosikan situs 86BBOSS, 86JOSS, 86ASIK, PIXIU, BVBWIN dan JEJUSLOT di akun media sosialnya," ujar Ari.
Ari mengungkapkan, dari masing-masing situs judi online itu, FM mendapatkan bayaran berbeda. FM pun kepada penyidik kepolisian mengaku sudah mempromosikan situs judi online itu setidaknya sejak Desember 2023.
“FM promosikan Situs Judi 86BBOSS dengan mendapatkan bayaran sebesar Rp350 ribu selama 2 Minggu, 86JOSS Rp300 ribu selama 2 minggu, 86ASIK Rp300 ribu selama 2 minggu, PIXIU Rp150 ribu selama 1 minggu, BVBWIN Rp1,5juta setiap bulannya dan JEJUSLOT dibayar Rp1 juta," kata Ari.
Untuk para pelaku yang saat ini diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan atau denda Rp10 miliar,” kata dia.
Ari mengatakan, hingga saat ini kepolisian masih terus melakukan patroli siber, khususnya di media sosial untuk memantau kegiatan-kegiatan yang melanggar, salah satunya judi online. Masyarakat bisa ikut berkontribusi melaporkan bila menemukan adanya kegiatan promosi judi online.
"Kami terus melakukan patroli siber setiap hari, bila kami temukan langsung kami lakukan penyelidikan. Kami akan berusaha maksimal untuk memberantas judi online, juga offline di Kabupaten Garut,” pungkasnya.