2 Polisi Polda Sulsel Diproses Etik Usai Ketahuan Main Judi Online
Dua personel tersebut kini menanti sanksi etik di Propam Polda Sulsel.
Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Yudhiawan mengungkapkan, ada dua personelnya kedapatan sedang judi online (judol). Dua personel tersebut kini menanti sanksi etik di Propam Polda Sulsel.
"Ditemukan ada dua dan kita sudah proses melalui kode etik. Anggota yang terkait judi online kita tertibkan apabila ada yang melakukan itu," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (9/11).
Dia mengaku akan memerintahkan Bidang Propam Polda Sulsel untuk lebih sering melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik personel. Hal itu dilakukan, guna memerangi judol sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Kita menertibkan masyarakat, kita juga harus menertibkan internal dulu. Di internal kita juga sudah periksa melalui Propam untuk dibuka handphone para anggota secara mendadak," tuturnya.
Mantan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar ini menyebut Ditreskrimsus Polda Sulsel sebelumnya telah menangkap enam orang pelaku judol. Dari enam orang tersebut, dua di antaranya merupakan selebgram yang mempromosikan judol.
"Dua orang yakni MAT (20) dan MRA (18) yang menerima endorse judol dengan mendapatkan bayaran Rp2 juta per bulan. Sementara empat tersangka lainnya adalah MRH (22), IJ, I dan IFJ," ungkapnya.
Yudhiawan mengaku Polda Sulsel sudah telah mengajukan pemblokiran 2.000 situs judol ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak seluruh Indonesia.
"Selama 2024 kita melakukan patroli cyber dan telah mengajukan sebanyak 2.000 link ke Kominfo yang sekarang jadi Komdigi terkait pemblokiran judi online. Bahkan pengajuan Polda Sulsel paling banyak se-Indonesia makanya diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap jadi online," ucapnya.