Pemuda Lulusan SMK di Bogor Kelola Puluhan Situs Judi Online Slot, Begini Triknya Agar Tak Terendus Komdigi
SK diduga telah membuat dan mengelola puluhan situs judi daring sejak tahun 2022.
Jajaran Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, menangkap seorang pria berinisial SK (29 tahun). SK diduga telah membuat dan mengelola puluhan situs judi daring sejak tahun 2022.
Kepala Polresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso mengatakan penangkapan SK berawal dari patroli siber yang dilakukan jajarannya dan menemukan adanya indikasi pembuatan situs judi daring slot.
"Kemudian ditangkaplah satu pelaku berinisial SK di daerah Yasmin, Kota Bogor. Pelaku ini adalah lulusan SMK Elektro di Kota Bogor sehingga memiliki basic keahlian di bidang elektro informatika," kata Bismo. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (8/11).
Pada tahun 2022, 2023, dan 2024, SK diketahui sempat melakukan perjalanan pulang pergi dari Indonesia dan Filipina. Selama itu, pelaku bekerja sebagai spesialis search engine optimization (SEO) yang berafiliasi dengan situs judi daring.
Bismo mengungkapkan bahwa pelaku memiliki 35 situs judi daring yang berada di bawah pengelolaannya. Pelaku juga berperan menjadi jasa perantara pembuatan PBN (private block network/navigasi berbasis kinerja) supaya situs-situs judi daring tersebut tidak bisa dideteksi Kementerian Komunikasi dan Digital.
"Tersangka SK mendapatkan uang Rp24 juta per bulan," tambahnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Polisi Aji Riznaldi Nugroho menambahkan sejumlah barang bukti disita polisi dari rumah pelaku, seperti alat komunikasi, surat berharga, serta dokumen percakapan antara pelaku dan kliennya.
Polisi masih mendalami apakah pelaku memiliki pusat untuk mengelola puluhan situs judi daring tersebut. Termasuk ada tidaknya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan situs judi daring ini.
"Kemudian kita kembangkan ke rumahnya, di daerah MBR. Kita masih dalami dan kembangkan lagi," ucapnya.
Pelaku SK dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.