Selebgram Cantik Asal Jambi Dicokok Usai Promosi Judi Online Sejak 2022, Keuntungan Buat Hidup Sehari-hari
Modus tersangka yakni menjual jasa endorsement terhadap link judi online dengan cara menyebarkan di media sosial Instagram pribadinya.
Selebgram di Jambi diringkus tim Cyber Polda Jambi tersangka berinisial CS (21). Wanita berambut panjang ini ditangkap karena mempromosikan judi online di Instagram melalui 20 akun dengan keuntungan mencapai puluhan juta.
CS (21) adalah warga Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Polisi berhasil menyita smartphone, dan link promosi Judi online.
"Kita sudah amankan pelaku dan saat ini sudah ditahan di rutan Polda Jambi. Modus tersangka yakni menjual jasa endorsement terhadap link judi online dengan cara menyebarkan di media sosial Instagram pribadinya dengan memiliki akun 70 ribu follower," kata Wakil Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, Jumat (30/8).
Kasus ini terungkap setelah anggota cyber mendapatkan informasi dan langsung menyelidiki kasus tersebut. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Hasil pemeriksaan penyidik, CS sudah melakukan promosi akun judi online sejak tahun 2022 hingga sekarang. Dalam satu postingan, tersangka mendapatkan keuntungan mencapai Rp2 juta rupiah.
"Jadi tersangka ini sudah mendapatkan keuntungan mencapai Rp50 juta, untuk jumlah 20 link judi online yang disebarkan," ujarnya.
CS menggunakan keuntungan itu untuk kebutuhan sehari-harinya.
“Kita juga lagi mendalami kasus tersebut, sedangkan untuk situs link yang dipromosikan oleh tersangka merupakan milik Luar Negeri,”tutupnya.
Tersangka dikenakan undang undang ITE pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) dengan ancaman hukum penjara paling lama 10 tahun, denda Rp10 miliar.
Di kesempatan yang sama CS mengatakan melakukan promosi akun judi online tersebut. Diajak oleh orang lain. Itu melalui DM di Instagram.
“Kita di upah sekali promosi link judi online mendapatkan Rp2 Juta," ujarnya.