![Mahasiswi di Bogor Jadi Brand Ambassador Judi Online, Digaji Rp3 Juta untuk Promosi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/26/1719399903080-g693j.jpeg)
![Mahasiswi di Bogor Jadi Brand Ambassador Judi Online, Digaji Rp3 Juta untuk Promosi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/26/1719399903080-g693j.jpeg)
Polisi menangkap selebgram perempuan berinisial CN (19), lantaran mempromosikan judi. Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso mengatakan, CN mempromosikan judi online selama sebulan dan bayaran Rp3 juta.
"Baru satu bulan. (Uangnya) dipakai untuk biaya hidup, sewa kos. Tersangka berstatus mahasiswi di Bogor" kata Bismo. Dikutip dari Antara, Rabu (26/6).
CN mulanya ditawari seseorang bernama Natali untuk mempromosikan situs judi online di akun Instagramnya dengan bayaran Rp5,5 juta setiap bulan.
Setelah mencapai kesepakatan, CN yang dijadikan brand ambassador (duta jenama) mengunggah situs judi daring tersebut sebanyak dua kali sehari kepada 17.900 pengikutnya.
"Namun tersangka CN baru menerima Rp3 juta karena sudah keburu ditangkap jajaran Polresta Bogor Kota. Kita amankan tersangka beserta barang bukti chat (percakapan) dan transaksi uang yang dikirim ke CN," jelasnya.
Bismo menambahkan, penangkapan CN ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan jajaran Polresta Bogor Kota.
Dia mengimbau masyarakat untuk melapor ke polisi apabila melihat akun-akun di media sosial yang mempromosikan judi daring.
Dalam kasus ini, tersangka CN dijerat pasal perjudian pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
"Barangsiapa mentransmisikan muatan transaksi elektronik bermuatan perjudian diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," pungkas Bismo.
Para pelaku mendapatkan bayaran mulai dari Rp5 juta hingga Rp41 juta dalam mempromosikan judi online.
Baca SelengkapnyaDalam setiap dua minggu, kedua pelaku hanya mengantongi Rp700 Ribu.
Baca Selengkapnya70 Selebgram itu direkrut pelaku untuk mempromosikan situs judi daring melalui akun Instagram dengan jumlah pengikut yang banyak.
Baca SelengkapnyaKeduanya terancam enam tahun pidana penjara. Keduanya telah ditahan.
Baca SelengkapnyaDari bisnis yang dijalani, selebgram itu mendapatkan keuntungan Rp16 juta.
Baca SelengkapnyaDengan menyebarkan atau mempromosikan ketiga link judi online tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan.
Baca SelengkapnyaAda tiga pelaku yakni inisial BYP, DA, dan TA yang mempromosikan game online.
Baca SelengkapnyaKompol Henrikus Yossi menerangkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan
Baca SelengkapnyaSekeluarga di Bogor Ditangkap Kelola Judi Online, Pelaku Sampai Ajak Teman-temannya
Baca Selengkapnya