Promosikan Judi Online via Instagram, Mahasiswi Diringkus Polisi
Tim patroli cyber Polres Tulang Bawang melakukan penangkapan setelah mendeteksi aktivitas mencurigakan pada akun Instagram Hellen.
Seorang mahasiswi berusia 19 tahun dari Lampung, yang dikenal dengan inisial HIPKA atau Hellen, ditangkap oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram pribadinya.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim patroli siber dari Polres Tulang Bawang setelah mereka menemukan aktivitas mencurigakan pada akun Instagram milik Hellen yang bernama @hellenindah_.
Kepala Polres Tulang Bawang, AKBP James H. Hutajulu, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari temuan tim patroli siber yang mencermati unggahan di akun Instagram tersebut yang berisi promosi situs judi online.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian berhasil menangkap Hellen di rumahnya yang terletak di Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, pada hari Kamis (14/11).
"Dari hasil pemeriksaan, Hellen mengaku menerima bayaran sebesar Rp750 ribu untuk memposting situs judi tersebut selama 20 hari, dengan kewajiban memposting dua kali dalam sehari," ungkap AKBP James pada hari Sabtu (16/11).
Saat ini, Hellen dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Saat ini, yang bersangkutan masih ditahan di Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tambahnya.