Kejati Jateng Temukan Tujuh Pegawainya Terlibat Judi Online
Asisten Pidana Umum Kejati Jateng Adhi Prabowo belum bisa menjelaskan lebih lanjut apakah yang terlibat merupakan oknum jaksa atau staf tata usaha.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mencatat tujuh oknum pegawai terlibat judi online. Mereka dipastikan akan ditindak sesuai aturan.
"Ada tujuh pegawai yang terindikasi judol. Kami segera tindak dan proses untuk penanganan sanksinya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ponco Hartanto di sela peringatan Hari Bhakti Ke-64 Adhyaksa di kantornya, Semarang, Senin (22/7).
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Adhi Prabowo belum bisa menjelaskan lebih lanjut apakah yang terlibat merupakan oknum jaksa atau staf tata usaha.
"Pegawai kejaksaan terindikasi, apakah jaksa atau staf tata usaha, belum bisa sampaikan," kata Adhi.
Selain penanganan di internal, pihaknya juga menangani perkara judi online lainnya limpahan dari Mabes Polri dan penuntutannya ditangani Kejari Kota Semarang.
"Dari Polda sudah masuk SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan), ada 11 perkara, kita menunggu berkas perkaranya," tutupnya.