Habiburokhman Tegaskan Tidak Ada Puluhan Anggota DPR Terlibat Judi Online
Informasi yang benar adalah terdapat sekitar 50 pegawai di lingkungan DPR RI yang terindikasi bermain judi online.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memberikan klarifikasi mengenai kabar puluhan anggota DPR RI terlibat dalam judi online.
Dia menjelaskan, informasi tersebut tidak benar, dan dirinya telah menerima surat resmi dari Menkopolhukam berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami sudah mendapatkan surat dari Menkopolhukam yang sumber informasinya adalah PPATK. Surat tersebut diantarkan langsung oleh seorang deputi PPATK. Tidak benar ada puluhan, ratusan, atau ribuan anggota DPR RI yang main judi online" kata Habiburokhman dalam keteranganya, Senin (22/7).
Habiburokhman menyatakan, informasi yang benar adalah terdapat sekitar 50 pegawai di lingkungan DPR RI yang terindikasi bermain judi online, bukan anggota DPR RI.
"Informasi yang disampaikan PPATK adalah 58 karyawan di DPR RI dan hanya ada 2 terduga anggota DPR yang bermain judi online. Namun, setelah didalami, informasi tersebut sangat sumir dan kemungkinan besar tidak benar. Kedua orang yang disebut adalah aktivis penentang judi, jadi tidak cukup bukti bahwa mereka terlibat," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada Rabu (26/6) bahwa lebih dari seribu legislator, baik di DPR maupun DPRD, terlibat dalam judi online.
Ivan menyatakan bahwa PPATK telah mencatat lebih dari 63 ribu transaksi dengan total nilai mencapai Rp25 miliar yang dilakukan oleh para legislator ini.
Namun, informasi tersebut telah diverifikasi dan data mengenai anggota DPR yang bermain judi online tidak valid.
"Jadi, tidak ada sama sekali anggota DPR yang terbukti bermain judi online," tegas Habiburokhman.