![PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, Total Transaksi Rp25 M](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/26/1719378510406-a5nr4.jpeg)
![PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, Total Transaksi Rp25 M](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/26/1719378510406-a5nr4.jpeg)
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan ada lebih dari 1.000 anggota legislatif baik pusat maupun daerah yang bermain judi online.
"Ya kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang (Anggota legislatif pusat dan daerah main judi online)" kata Ivan, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).
Ivan menjelaskan dari 1.000 orang itu terdiri dari anggota DPR RI, DPRD dan Sekretariat Kesekjenan, tercatat lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan.
"Jadi ada Lebih dari 1.000 orang itu DPR DPRD sama sekretariat kesekjenan ada lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka," ucap dia.
Ivan menjelaskan transaksi yang dilakukan oleh para anggota legislatif itu mencapai total angka Rp25 miliar secata keseluruhan.
"Dan angkanya, angka rupiahnya hampir 25 miliar ya transaksi di antara mereka, dan ratusan sampe ada miliaran," tuturnya.
Ivan menyebutkan angka Rp25 miliar itu berasal dari total keseluruhan, dan perputaran uang sampai ratusan miliar
"(25 miliar transaksi 1 orang) Enggak, agregat keseluruhan. Itu deposit. Jadi kalau dilihat perputarannya sampe ratusan miliar juga," ungkap Ivan.
Hal tersebut pun menuai reaksi dari anggota DPR, salah satunya dari Anggota Komisi III Fraksi PKS, Nasir Djamil, dia meminta agar bukan hanya legislatif saja yang diungkapkan.
kata Anggota Komisi III Fraksi PKS, Nasir Djamil.
Anggota legislatif melakukan deposit untuk judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp25 miliar.
Baca SelengkapnyaPPATK mencatat transaksi besar dari aktivitas judi online mencapai lebih dari Rp600 triliun
Baca SelengkapnyaPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi dari judi online di Indonesia hingga kuartal 1 2024 lebih dari Rp600 triliun.
Baca SelengkapnyaKomisi III menilai jumlah transaksi judi online hingga saat ini mencapai angka yang spektakuler.
Baca SelengkapnyaNamun Komisi III belum mendapatkan daftar lengkap dari PPATK terkait anggota dewan yang diduga terlibat dengan judi daring.
Baca SelengkapnyaPPATK mengungkapkan ada lebih dari 1.000 anggota legislatif baik pusat maupun daerah yang bermain judi online
Baca SelengkapnyaNatsir menjelaskan, PPATK mendapatkan informasi mengenai transaksi keuangan itu dari para penyedia jasa keuangan
Baca SelengkapnyaMarak kasus perceraian di Jawa Timur karena suami terlibat judi online
Baca SelengkapnyaOptimalisasi kewenangan PPATK ini tidak terbatas pada kejahatan-kejahatan konvensional, tetapi termasuk juga kejahatan yang memanfaatkan IT.
Baca Selengkapnya