PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, Total Transaksi Rp25 M
Terdiri dari anggota DPR RI, DPRD dan Sekretariat Kesekjenan
PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online, Total Transaksi Rp25 M
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan ada lebih dari 1.000 anggota legislatif baik pusat maupun daerah yang bermain judi online.
"Ya kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang (Anggota legislatif pusat dan daerah main judi online)" kata Ivan, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu (26/6).
Ivan menjelaskan dari 1.000 orang itu terdiri dari anggota DPR RI, DPRD dan Sekretariat Kesekjenan, tercatat lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan.
"Jadi ada Lebih dari 1.000 orang itu DPR DPRD sama sekretariat kesekjenan ada lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka," ucap dia.
Ivan menjelaskan transaksi yang dilakukan oleh para anggota legislatif itu mencapai total angka Rp25 miliar secata keseluruhan.
"Dan angkanya, angka rupiahnya hampir 25 miliar ya transaksi di antara mereka, dan ratusan sampe ada miliaran," tuturnya.
Ivan menyebutkan angka Rp25 miliar itu berasal dari total keseluruhan, dan perputaran uang sampai ratusan miliar
"(25 miliar transaksi 1 orang) Enggak, agregat keseluruhan. Itu deposit. Jadi kalau dilihat perputarannya sampe ratusan miliar juga," ungkap Ivan.
Hal tersebut pun menuai reaksi dari anggota DPR, salah satunya dari Anggota Komisi III Fraksi PKS, Nasir Djamil, dia meminta agar bukan hanya legislatif saja yang diungkapkan.
"Pimpinan, tidak adil rasanya kalau hanya legislatif saja yang disampaikan, eksekutif yudikatif juga perlu disampaikan. Saya enggak setuju juga kalau hanya legislatif, bagaimana putaran di sana, di eksekutif yudikatif? Jangan-jangan memang (judi online) sudah merambah ke semua cabang kekuasaan,"
kata Anggota Komisi III Fraksi PKS, Nasir Djamil.